TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Evita Nursanty, menyatakan komisinya belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari pemerintah. Dengan demikian, kata dia, Dewan belum bisa memasukkan revisi tersebut ke Program Legislasi Nasional 2009-2014.
"Bagaimana bisa diproses jika drafnya saja belum selesai," kata dia ketika dihubungi, Rabu, 5 Februari 2014.
Evita mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi, wakil pemerintah untuk menyusun draf revisi UU ITE, segera menyelesaikan draf tersebut. Menurut dia, undang-undang yang kini berlaku harus segera diperjelas dengan revisi. "Selama ini ada pasal-pasal yang masih buram," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Mengutip pernyataan Kemenkominfo, Evita menyatakan draf tersebut sedang digodok oleh tim ahli di kementerian tersebut. Saat ini, ujarnya, sedang dalam proses lintas instansi agar ada keterkaitan aturan satu sama lain.
Souteast Asia Freedom of Expression Network berpendapat terhambatnya revisi UU ITE ini membuat masyarakat Indonesia rentan dipidanakan. Benny Handoko misalnya. Pada akun Twitter-nya, @benhan, dia mengatakan Misbakhun, yang saat itu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, telah merampok Bank Century. Sempat terjadi twitwar. Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke polisi.
Meski tak kapok bicara politik, kasus ini membuat Benny lebih berhati-hati berkicau di Twitter. Blog pribadinya, www.benhan8.wordpress.com, juga akhir-akhir ini kebanyakan berisi tentang Arsenal, klub sepak bola idolanya. "Dibatasi dulu menulis politik," kata pria 34 tahun itu.
Benny pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2014, sedang menjalani sidang dengan agenda pengucapan putusan oleh majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AMRI MAHBUB
Berita Terkait:
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan