TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo bakal diperiksa pertama kali pada pekan depan. Anggoro baru saja ditangkap setelah menjadi buronan selama empat tahun tujuh bulan.
"Kemungkinan diperiksa pertama minggu depan. Saat ini kami titipkan dia di Rumah Tahanan KPK di POMDAM Guntur," kata Johan, di halaman gedung kantornya, Jumat dinihari, 31 Januari 2014.
Pukul 03.00 dinihari, Anggoro baru selesai menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan di gedung KPK. Dicecar banyak pertanyaan oleh segerombolan wartawan yang masih menunggunya, Anggoro hanya diam. Dia tampak bingung dan langsung berusaha masuk ke mobil tahanan.
Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca:Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)
Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini.(baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Namun, program kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Mengapa Anggoro Widjojo Baru Ditangkap Rabu?
Begini Anggoro Widjojo Ditangkap
Lobi Anggoro Hingga Perusahaan Internasional
Bisa Terancam Kasus Anggoro, Kaban: Usut Tuntas!