TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan, tersangka korupsi tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan Tahun 2012. Bahalwan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 megawatt ternyata hanya 123 megawatt, pekerjaan Life Time Extension Gas Turbine 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, serta terdapat kemahalan harga.
"Selain itu, kontrak yang di-adendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri, yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Senin, 27 Januari 2014.
Selain Bahalwan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Bahalwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung sejak 27 Januari 2013 sampai 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Kerugian negara untuk sementara ditaksir sebesar 2 juta euro atau sekitar Rp 25 miliar. Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Lifetime Extension Gas Turbine 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.
TRI ARTINING PUTRI
Terhangat:
Banjir Jakarta | Cipularang Ambles | Pemilu Serentak | Jokowi Nyapres | Gempa Kebumen
Baca juga:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Suap di Bea-Cukai, Kubu STAN Vs Non-STAN Meruncing
Di Mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?
Ahok: Bawah Tanah Jakarta Dobel Semrawut
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Ratu Atut Dicopot dari DPP Partai Golkar