Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri

image-gnews
Mahfud Md. TEMPO/Subekti
Mahfud Md. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Ahmad Jazuli Abdillah, mantan juru bicara pasangan calon Gubernur Banten 2011 Wahidin Halim-Irna Narulita Dimyati, Senin, 27 Januari 2014, melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ke Markas Besar Polri.

Jazuli didampingi penasihat hukum dari Sekolah Antikorupsi dan Sekolah Demokrasi Tangerang. "Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkannya (Mahfud), sekaligus mengingatkan kata-kata kasar dan emosional tidak patut dan tidak etis dikeluarkan tokoh bangsa seperti dia," kata Jazuli.

Menurut Jazuli, semestinya semua orang ingat pepatah "mulutmu adalah harimaumu" yang bisa mengena kepada siapa saja. Pun demikian dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Mahfud Md.

Jazuli mengatakan laporannya terkait tanggapan Mahfud terhadap dirinya, yang mengatakan adanya dugaan keterlibatan Mahfud dalam kasus pilgub Banten 2011. Salah satunya adalah pertemuan Mahfud dengan calon Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah Chasan (inkumben), dua hari sebelum pembacaan putusan resmi Mahkamah Konstitus. (baca: Mahfud Md. Mengakui Bertemu Atut)

Gugatan itu diajukan calon Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim (WH). Pertemuan tersebut berlangsung saat pertandingan final sepak bola Piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 20 November 2011 (Pertemuan sudah diakui Mahfud).

Oleh karena ucapan itu, kata Jazuli, dia melaporkan Mahfud telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP. Dalam laporan dia, Jazuli juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa media massa dan online yang memuat tudingannya menggunakan kata-kata sarkasme yang dimaksud di atas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terus terang, saya kaget dan heran, kok tokoh sekaliber Pak Mahfud menanggapinya dengan kasar dan emosional begitu. Jadi kurang patut dan tidak etislah keluar dari tokoh panutan," ujar Jazuli. Mahfud sendiri sudah melaporkan Jazuli ke Mabes Polri didampingi penasihat hukum Henry Yosodiningrat dengan tudingan pencemaran nama baik. (baca: Mahfud Md. Laporkan Pencemaran Nama Baik)

AYU CIPTA

Berita terpopuler
Jenderal Ini Menangis Kunjungi Korban Banjir
Gempa Kebumen, Ada Ular Berjalan di Bawah Tanah
Klaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan 
Di Survei Ini, Prabowo Subianto Selalu Jadi Juara 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

14 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

15 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

16 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

18 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

18 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

1 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

6 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

7 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.