TEMPO.CO, Jakarta--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kemungkinan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait kasus Hambalang masih terbuka. Namun Johan mengatakan hal ini tergantung kepada keterangan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Tergantung sejauh mana Anas memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Kalau Anas bicara tentang keterlibatan Ibas bisa saja, kalau dilengkapi bukti-bukti pendukung," kata Johan, Jumat, 10 Januari 2014.
Johan mengatakan Anas berkesempatan untuk mengungkapkan informasi-informasi yang dimilikinya. Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan penyidik tak perlu menunggu keterangan Anas untuk bisa memeriksa Ibas. "KPK kan punya kewenangan menyidik, kenapa harus tergantung Pak Anas? Fakta-fakta kan sudah lama beredar, tinggal divalidasi saja," kata Firman.
Firman mengatakan dengan kewenangan penyidikan itu, keterangan yang didapatkan penyidik dari Anas hanyalah untuk menguatkan hasil penyidikan. Firman mengatakan Anas akan memberikan keterangan tentang keterlibatan pihak-pihak lain di Proyek Hambalang. "Kami akan siapkan itu semua," kata Firman.
Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang sejak Jumat, 10 Januari 2014. Dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.
Uang ini diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Blackberry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.
KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terkait:
FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum
FOTO Anas Bersarung Beri Keterangan Pers di Rumahnya
Anas Tempati Tahanan Bekas Bupati Buol
Anas Ditahan, Keluarga Siap Bawakan Pakaian Ganti