TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah memblokir 119 rekening di empat bank dalam kaitan dengan perjudian online sepanjang 2013. Perjudian online ini termasuk modus kejahatan yang marak ditemukan sepanjang tahun lalu.
“Berdasarkan hasil analisis, terdapat 14 HA (hasil analisis) terkait penggunaan new payment method (NPM) yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian. Dan sampai sejauh ini, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang tekait NPM tersebut,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam paparan akhir tahun, Jumat, 3 Desember 2014.
Mayoritas penggunaan NPM terjadi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 35,71 persen. Di belakangnya, Jawa Timur dengan 28,7 persen dan Jawa Barat sebanyak 21,43 persen. Penyidik PPATK mengatakan sudah melacak pihak yang bertanggung jawab. “Biasanya orangnya di luar negeri,” ujar Yusuf. Karena itu, PPATK akan melakukan perampasan jika pihak yang bersangkutan tak bisa dilacak.
“Sekarang kan ada Perma Nomor 1 Tahun 2013, penegak hukum bisa merampas,” kata Yusuf. Perma yang dimaksud adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Perma ini menjadi dasar pelaksanaan sidang perampasan rekening mencurigakan tersebut. Sidang ini akan digelar dengan hakim tunggal. PPATK akan berperan sebagai pelapor, sementara hakim akan memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan tersebut.
Mekanisme perampasan harta ini diawali dengan laporan PPATK atas rekening mencurigakan yang identitas kepemilikannya tidak jelas. Atas laporan ini, pengadilan negeri yang ditunjuk akan mengumumkan nomor rekening tersebut di papan pengumuman dan media.
Dari hasil laporan PPATK sepanjang 2003-2013, terdapat 26 hasil analisis yang berkaitan dengan kasus perjudian dan 524 hasil analisis perihal kasus penipuan.
FEBRIANA FIRDAUS