Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artidjo: Kasus Udin Tidak Akan Kedaluwarsa  

Editor

Zed abidien

Hakim Agung Artidjo Alkostar. TEMPO/Seto Wardhana
Hakim Agung Artidjo Alkostar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, kembali menegaskan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, tidak akan kedaluwarsa. Menurut dia, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggat waktu kedaluarsa 18 tahun.

"Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa," ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi "Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta" di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Kamis, 26 Desember 2013.

Artidjo mengatakan sudah pernah menyatakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers, beberapa waktu lalu. Menurut dia, saat itu semua pihak dalam diskusi tersebut juga sepakat kasus Udin tidak akan pernah kedaluwarsa. "Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa," kata Artidjo.

Dia menjelaskan, suatu kasus pidana bisa dianggap memiliki masa kedaluwarsa apabila ada terdakwanya, tapi kemudian melarikan diri. Status kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bisa diberi masa tenggat kedaluwarsa. "Kalau ditemukan tersangkanya, sampai kapan pun kasus ini harus diproses oleh penegak hukum," ujar dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Aloysius Budi Kurniawan, menilai pendapat Artidjo ini merupakan bentuk penafsiran hukum yang progresif. Dia mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera mengadopsi paradigma progresif seperti ini ketimbang bertahan pada argumen hukum koservatif, yang menganggap kasus pembunuhan Udin akan kedaluwarsa setelah lewat 18 tahun. "Apalagi kasus ini merupakan kejahatan pada pers atau pelanggaran HAM berat, sehingga tidak pernah ada kedaluwarsanya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dia mengeluhkan polisi tidak pernah mendengarkan desakan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi wartawan untuk mengubah cara pandangnya terhadap kasus Udin. Upaya untuk melanjutkan penyelidikan, menurut dia, juga tidak tampak dilakukan secara serius oleh polisi. "Polisi selalu enggan memenuhi desakan wartawan dan aktivis untuk penuntasan kasus Udin. Tapi, masyarakat sipil tidak boleh berhenti menyuarakan ini," kata dia.

Selama ini, dalam catatan Tempo, pihak perwakilan polisi di banyak forum menyatakan kasus Udin memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun, yakni sampai Agustus 2014. Polisi juga beralasan penyelidikan kasus ini belum menemukan tersangka baru, selain Dwi Sumaji alias Iwik yang sudah dibebaskan oleh pengadilan karena tidak ada bukti-bukti baru.

Belakangan, desakan atas sikap polisi ini juga dilakukan oleh Solidaritas Wartawan Untuk Udin (SWUU) dengan melayangkan gugatan pra-peradilan ke polisi agar melanjutkan lagi penyelidikan kasus Udin atau memilih menghentikannya apabila tidak mampu lagi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

8 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.


Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

5 Februari 2023

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan di Maluku dan Bengkulu

Dewan Pers meminta agar seluruh pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa melakukan toleransi terhadap kekerasan tersebut.


2 Wartawan Ditembak, 36 Jurnalis Meksiko Tewas sejak Obrador Berkuasa

10 Mei 2022

Dua perempuan ambil bagian dalam protes menuntut keadilan bagi korban kekerasan, di Mexico City, Meksiko 9 Mei 2022. REUTERS/Toya Sarno Jordan
2 Wartawan Ditembak, 36 Jurnalis Meksiko Tewas sejak Obrador Berkuasa

Dua wartawan Meksiko tewas diberondong tembakan, menambah jumlah jurnalis yang tewas di sana menjadi 11 tahun ini dan 36 sejak Obrador berkuasa


Kasus Jurnalis Nurhadi, Dewan Pers Berharap Hakim Akan Beri Putusan yang Adil

12 Januari 2022

Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Kasus Jurnalis Nurhadi, Dewan Pers Berharap Hakim Akan Beri Putusan yang Adil

Ketua Dewan Pers M Nuh menyebut Nurhadi telah berjuang untuk menegakkan kemerdekaan pers.


AJI Beri Penghargaan Jurnalis Tempo Nurhadi Udin Award 2021

7 Agustus 2021

Jurnalis melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
AJI Beri Penghargaan Jurnalis Tempo Nurhadi Udin Award 2021

Nurhadi diganjar penghargaan oleh AJI karena keberaniannya dalam meliput, hingga mengalami penganiayaan.


Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Jakarta Desak Usut Kekerasan Terhadap Wartawan

2 Mei 2021

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Jakarta Desak Usut Kekerasan Terhadap Wartawan

AJI Jakarta menggelar aksi yang bertajuk Bike4PressFreedom dalam rangka perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia.


Komnas HAM Minta Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

16 April 2021

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Luluk Sapto Setiyawan dan Pemantau Aktivitas HAM Dyah Nan S menerima audiensi dari AJI terkait Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo oleh Aparat di Media Center Komnas HAM, Jumat, 16 April 2021. Foto: Istimewa
Komnas HAM Minta Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

AJI Jakarta mengadukan dugaan penganiayaan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota kepolisian ke Komnas HAM.


Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi

1 April 2021

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Pers dan Aktivis Rentan Diserang, Indonesia Dinilai Darurat Demokrasi

Koalisi Pembela HAM menilai meningkatnya angka serangan ini adalah sebuah gejala bahwa Indonesia semakin darurat demokrasi.


Jurnalis Tempo Dianiaya, LBH Pers akan Lapor ke Propam Polri Hari Ini

30 Maret 2021

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jurnalis Tempo Dianiaya, LBH Pers akan Lapor ke Propam Polri Hari Ini

LBH Pers akan mengadukan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, ke Propam Polri.


Pakar Hukum: Kekerasan Terhadap Jurnalis Merupakan Tindakan Kriminal

29 Maret 2021

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum: Kekerasan Terhadap Jurnalis Merupakan Tindakan Kriminal

Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.