TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan anggota KPU Kabupaten Garut, Mustafa Fatah, masih menerima gaji meski statusnya terpidana korupsi. "Dia sudah di nonaktifkan, tapi karena mengajukan banding berarti keputusan (hukumnya) belum inkracht jadi tetap mendapatkan haknya, uang kehormatan," kata dia pada Tempo, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut dia, Mustafa hanya diberhentikan sementara. Haknya akan hangus jika dia resmi diberhentikan dari jabatannya. "Aturannya memang begitu, kalau belum inkracht masih berhak mendapat uang kehormatan," ujar Yayat.
KPU baru resmi memberhentikan Mustafa dari jabatannya sebagai anggota KPU Garut karena masa jabatannya berakhir per tanggal 23 Desember 2013, sedangkan empat anggota lainnya masih diperpanjang masa jabatannya menunggu proses pilkada Garut yang memasuki putaran kedua berakhir. "Dia diberhentikan itu bukan karena soal hukum, tapi karena masa akhir jabatannya sudah habis," kata dia.
Ditanya mengenai desakan pada Mustafa untuk mengembalikan uang kehormatan karena statusnya sudah menjadi terpidana, menurut Yayat itu soal etika. Tapi sesuai aturan dia masih berhak menerima uang kehormatan karena putusan hukumnya belum inkracht.
Mustafa Fatah adalah anggota KPU Kabupaten Garut, terpidana kasus korupsi hingga kini masih menerima honor sebagai komisioner kendati statusnya nonaktif. Dia divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada September 2011, karena terbukti menyelewengkan dana bantuan koperasi mikro bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 3,5 miliar pada 2010. Mustafa juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
AHMAD FIKRI