TEMPO.CO, Riau - Kepolisian Resor Kampar, Riau, menetapkan suami-istri, Surya Admaja, 35 tahun, dan Erfina, sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anaknya, A. "Setelah diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kampar, Ajun Komisaris Besar Ery Priyono, kepada Tempo, Jumat, 20 Desember 2013.
Menurut Priyono, Erfina melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Adapun Surya Admaja dituding turut serta melakukan penganiayaan.
Erfina yang merupakan ibu tiri A ditangkap bersama Surya Admaja, ayah kandung A, Kamis, 19 Desember 2013, pukul 13.00 WIB, di perumahan perkebunan rayon II di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Erfina mengaku kerap memukul A karena sangat nakal dan selalu mengganggu adiknya yang masih berumur 1,5 tahun, anak kandung Erfina hasil pernikahan dengan Surya Admaja. Namun Erfina membantah memotong lidah, bibir, dan kemaluan korban.
Erfina mengatakan dirinya memukul bibir A dengan tangan sehingga lidah A tergigit dan terluka. Adapun luka pada punggung A, seperti bekas luka setrikaan, menurut Erfina karena kena pukulan menggunakan tangkai sapu. Luka yang diderita A hanya diobati dengan minyak goreng. "Bukannya membaik, tapi lukanya malah melebar dan melepuh. Tapi bukan karena disetrika," ujar Erfina saat ditemui Tempo di Markas Polres Kampar.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Acara TV Terburuk 2013 Versi Twitter
Kisah Pemakan Orang Utan yang Mendunia
Syahrini dan Parkir Lamborghini
Main Golf, Bos PT BKI Dicopot Dahlan Iskan
Muhammadiyah dan NU Tolak MUI Fatwakan Sesat Syiah