Tapi Daniel tetap mangkir. Penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, menyodorkan surat keterangan bahwa Daniel menderita penyakit jantung dan darah tinggi. Daniel menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Surabaya, Jawa Timur.
Penyidik mengirim surat panggilan ketiga dan mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa jika Daniel tetap tidak hadir. Sebab, penyidik harus segera merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) agar bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Walaupun masih menjalani perawatan di Surabaya, Kejaksaan akan tetap menjemputnya secara paksa,” ujar Ridwan kepada Tempo, Kamis, 5 Desember 2013.
Dalam kasus tersebut, peran Daniel cukup penting. Saat masih menjabat Wali Kota Kupang, Daniel mengintervensi panitia tender pengadaan buku untuk menetapkan kontraktor pemenang tender. Penahanan terhadap Daniel bergantung pada hasil pemeriksaannya sebagai tersangka.
Penasihat hukum Daniel, Lorens Mega Man, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur dan terburu-buru karena belum dikonfrontasi dengan panitia tender maupun kontraktor yang disebutkan ditunjuk oleh Daniel. “Tidak ada bukti berupa surat atau disposisi yang menunjukkan klien saya melakukan intervensi,” ucap Lorens.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Nama 7 Korban Tabrakan Kereta Bintaro di Fatmawati
Korban Kereta Bintaro Tak Merasa Masinis Mengerem
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Injak Rem
Siapa Masinis Kereta Naas di Bintaro?