Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mungkinkah Airin Bongkar Dugaan Korupsi Suami?  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelusuri modus yang Chaeri Wardana alias Wawan pakai dalam mengumpulkan harta melalui pemeriksaan istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Ade meyakini Airin tahu modus tersebut. "Kami yakin modus Wawan juga diketahui Airin," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2013.

Ade juga yakin Wawan "bermain" proyek di Tangerang Selatan dengan sepengetahuan Airin. Buktinya, Wawan saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

KPK pagi ini akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, penyidik lembaganya bakal memeriksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

"Airin bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus tersebut, AM dan STA," kata Johan melalui pesan pendek, Selasa, 10 Desember 2013. AM adalah bekas Ketua MK Akil Mochtar dan STA adalah advokat Susi Tur Andayani.

Bagi Airin, ini adalah penjadwalan ulang. Airin sebelumnya dipanggil pada 4 Desember 2013. Namun, dia tak memenuhi pemanggilan itu karena mengikuti musyawarah rencana pertemuan kepala daerah se-Jawa-Bali yang digelar di Serang.

Kasus dugaan suap di lingkungan MK itu sudah menjerat suami Airin, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka. Tempo pernah memuat adanya dugaan pertemuan Atut, Wawan, dan Akil di Hotel JW Marriot Singapura. Pertemuan itu digelar untuk mengatur putusan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Akil kemudian memimpin panel hakim konstitusi, yang memutuskan pemilihan Bupati Lebak diulang--cocok dengan tuntutan kubu Atut yang menyokong Amir Hamzah.

Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan Akil ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok Wawan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan ada dua kasus yang sedang disidik: pertama, kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; kedua, kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Wawan terbelit kasus Lebak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin di gedung KPK, pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan Atut dan Airin bakal memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Mereka akan kolaboratif," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:

Tragedi Kereta Bintaro, Truk Tangki Memaksa Masuk?
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro  
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987  
Nama 7 Korban Tabrakan Kereta Bintaro di Fatmawati
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal  
Korban Kereta Bintaro Tak Merasa Masinis Mengerem
Kereta Tabrak Truk Tangki di Bintaro, Enam Tewas
Siapa Masinis Kereta Naas di Bintaro?
Kecelakaan Kereta Bintaro, 10 Pemadam Dikerahkan  
78 Nama Korban Tabrakan Kereta Bintaro  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

4 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

6 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.