TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Riza Maryina, ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini. "Untuk kasus dugaan korupsi suap penanganan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 3 Desember 2013.
Komisi antikorupsi juga bakal memeriksa lima saksi lainnya untuk kasus tersebut, yakni bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani, petugas keamanan Bank BPD Kalimantan Barat Heri Purnomo, pegawai swasta Muhammad Jufri, serta adik Ratu Atut, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan telah menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang.
Dalam kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan Wawan, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap. (Selengkapnya baca: Dinasti Atut)
Adapun dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairunissa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Paul Walker Punya Rumah Rahasia di Mentawai
Bercerai, Andi Soraya Diusir dari Rumahnya
Kapolri Sutarman: Jilbab Rp 5 Ribu Sudah Dapat
Petisi Paul Walker untuk Lindungi Mentawai
Oegroseno: Jangan Sampai Jilbab Lebih Seksi
Berkat Paul Walker, Terumbu Karang Mentawai Selamat
Ahok: Untung Saya Enggak Bawa Pistol
Mobil Maut Paul Walker Seharga Rp 5 Miliar