TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dua orang yang terlibat dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dicegah keluar negeri. Dua orang itu adalah staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Iryanto Muchyi, dan pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono.
"KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk enam bulan ke depan, per tanggal 28 November 2013," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan pendek, Jumat, 29 November 2013.
Menurut dia, Iryanto dan Ayodhia dicegah untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Dengan demikian, keduanya tak bisa keluar negeri karena sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan mereka.
Sebelumnya, Rudi Rubiandini dan Devi Ardi telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari PT Kernel Oil Indonesia.
Rudi dan Devi Ardi juga diusut dalam kasus pencucian uang karena diduga menyamarkan uang hasil lelang dan tender di SKK Migas.
BUNGA MANGGIASIH
Topik Terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres | Gunung Meletus
Berita Terpopuler:
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo
Farhat Abbas Sebut Dirinya Petinju Kelas Berat
Sebar Nomor Telepon ke Warga, HP Jokowi Jebol
Rudi Akui Beri THR untuk Anggota DPR
SBY Puji Jokowi Terapkan Lelang Jabatan