TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR, Selasa, 26 November 2013. Pengesahan itu, salah satunya, membuat setiap warga negara harus mencantumkan pilihan agama dalam kartu tanda penduduk. Warga yang memeluk aliran kepercayaan harus memilih satu di antara lima agama yang diakui pemerintah.
"Undang-Undang yang berlaku seperti itu, tapi ini tanpa maksud diskriminasi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai memimpin sidang paripurna di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 November 2013.
Fraksi PDI Perjuangan mengaku, sebetulnya mereka sudah berupaya agar pemeluk aliran kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaannya dalam KTP. Namun lobi partai berlambang banteng itu tak berhasil. Kendati gagal, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan sebelum RUU itu disahkan.
"Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah agar bersikap adil terhadap pemeluk aliran kepercayaan itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Arif Wibowo saat membacakan laporan komisinya terkait pembahasan RUU Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. Dalam revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dengan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.
KHAIRUL ANAM
Berita lainnya:
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono
Ikut Jokowi Blusukan, Megawati Punya Agenda 2014
Orang Dekat Setuju Jokowi Nyapres
Wartawan Tak Lagi Boikot Pemberitaan KPK