TEMPO.CO, Surabaya - Sehari menjelang penetapan upah minimum, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menggelar pertemuan tertutup dengan pemerintah kabupaten/kota di kantornya, Rabu, 20 November 2013. Meski telah rapat berjam-jam, Soekarwo mengaku belum dapat mengambil keputusan final tentang besaran upah minimum. "Belum ada keputusan. Tapi bagus sekali usulannya," kata Soekarwo seusai pertemuan.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hary Soegiri; Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Asisten III Setdaprov Jatim, Edi Purwinarto; serta sejumlah kepala biro sekretaris daerah Jawa Timur dan pakar dari beberapa perguruan tinggi.
Baca Juga:
Dari 38 undangan yang dikirim Soekarwo kepada bupati/wali kota, hanya empat bupati yang hadir, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Malang Rendra Kresna, dan Bupati Ngawi Budi Sulistiyono.
Selain itu, ada empat wakil kepala daerah yang mewakili Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan, dan Kota Batu. Adapun sejumlah daerah lainnya hanya diwakili oleh sekretaris daerahnya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Soekarwo, kabupaten/kota mengakui kesulitan mengambil keputusan soal besaran upah minimum. Karena mempertimbangkan keadilan, mereka pun menyerahkannya kepada provinsi. "Ini kan ada yang ekstrem tinggi, ekstrem rendah. Cari titik tengahnya," kata Soekarwo.
Soekarwo menambahkan, ada enam daerah yang sebelumnya memiliki upah minimum terendah kini sudah menembus Rp 1 juta. Sementara untuk usulan upah minimum Surabaya sebesar Rp 2,8 juta masih akan diolah dewan pengupahan dan pakar. Rencananya, Gubernur akan menetapkan upah minimum pada 21 November 2013. Penetapan ini akan dikawal ribuan buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto.
AGITA SUKMA LISTYANTI