3. Kasus Schapelle Leigh Corby
Kasus penyelundupan mariyuana oleh warga negara Australia, Corby, kembali memanaskan hubungan Indonesia sebulah setelah kedatangan Presiden SBY di Australia. Pada 27 Mei 2005, pemerintah Indonesia dikecam karena pengadilan Indonesia memvonis Corby dengan 20 tahun penjara.
KBRI dan Konjen Indonesia di Australia sampai mendapatkan teror. Puncaknya, ketika KBRI di Canberra mendapatkan kiriman berisi bakteri berbahaya yang diduga antraks. Ancaman kali ini ditanggapi lebih serius dengan mengisolasi seluruh staf.
Australia pun mendekati Indonesia untuk membatalkan hukumam Corby. Pada 9 Juni 2005, delapan anggota parlemen Australia dari Partai Liberal, Partai Buruh, dan senator dari Partai Demokrat didampingi Duta Besar Australia David Ritchie bertemu Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda. Dalam pembicaraannya dibahas tentang pertukaran narapidana. Namun Australia menampik kasus Corby sebagai acuan pertukaran tahanan. Ada hubungannya atau tidak beberapa bulan kemudian, 12 Oktober 2005, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara.
Lima tahun kemudian, tepatnya 18 Desember 2010, kasus Corby kembali dimainkan Australia. Pengadilan federal Australia mengeluarkan putusan yang merugikan Indonesia. Dalam putusannya, Australia memerintahkan Menteri Kehakiman Australia menunda penyerahan buron Andrian Kiki Iriawan serta asetnya untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Adrian terlibat BLBI Bank Surya yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Setahun kemudian, Australia mencoba dengan cara lain. Jaksa Agung RI dan Menteri Hukum dan HAM mendapatkan usulan pertukaran narapidana. Australia menghendaki pembebasan Schapelle Leigh Corby ditukar dengan 5.000 narapidana warga negara Indonesia di Australia.