TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Maya Rosida memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyuapan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono.
"Saat ini MR masih diperiksa. Ia menggunakan haknya sebagai istri sehingga berhak tidak memberikan keterangan," ujar Agung di kantornya, Senin, 11 November 2013. Maya yang menjabat sebagai Wakil Bupati Wonosobo sejak 2010 adalah istri pertama Heru.
Namun, menurut Agung, Maya akhirnya mau membantu penyidik, tapi ia meminta waktu agar bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Rahmad Sunanto, penundaan pemeriksaan menyeluruh ini tidak berkaitan dengan jabatan yang dipangku Maya.
"Karena mereka sudah berpisah lama, dokumennya tersebar di Jakarta, Tangerang, atau di Wonosobo," ujar Rahmad. Ihwal adanya dugaan aliran dana, Rahmad mengatakan penyelidikan masih dilakukan sehingga pihaknya belum bisa menjawab apakah ada aliran dana ke rekening Maya atau tidak.
Heru ditangkap polisi karena diduga menerima suap dari pengusaha bernama Yusran Arif dengan total nilai Rp 11,4 miliar. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena berupaya mengaburkan uang suap melalui pembelian polis asuransi. Heru ditangkap pada Selasa lalu di rumahnya di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
TIKA PRIMANDARI