TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. Andry dinilai bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua majelis hakim Nur Hidayat Sarbini membenarkan hasil putusan tersebut. "Iya, Ketua KPU Jawa Timur dinyatakan bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Hidayat saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2013.
Dalam putusan nomor 127/DKPP-PKE-II/2013, majelis hakim menjatuhkan sanksi peringatan kepada Andry. Menurut Nur Hidayat, persidangan yang digelar sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri anggota majelis hakim Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak. Turut hadir kuasa hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf (KaRsa), Trimoelja D. Soerjadi, selaku pengadu dan Andry Dewanto Ahmad.
Sanksi peringatan itu berdasarkan kesimpulan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu dan bukti-bukti serta dokumen yang disampaikan pengadu. Andry dianggap bersalah melanggar Pasal 15 dan 16 Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang asas profesionalitas, efisiensi dan efektivitas penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, gara-gara menyebarkan pesan melalui BlackBerry Messenger, Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad diadukan ke DKPP. Karena isi pesan itu maka Ketua KPU Jatim tersebut dinilai telah bertindak tidak imparsial. Pada 21 Agustus 2013 pukul 15.41, teradu mengirimkan pesan melalui BlackBerry Messenger yang isinya: "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..."
Kuasa hukum Tim KarSa, Trimpoelja D. Soerjadi, menilai putusan DKPP itu mengecewakan. Sebagai pengadu, ia menginginkan Andry diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU. "Kami merasa kecewa. Karena yang kami minta (Andry) dipecat, diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU," ujar Trimoelja.
Dengan terbukti bersalah berarti Andry juga terbukti berpihak dan bertindak imparsial. Seharusnya, kata Trimoelja, pelanggaran ini cukup berat dan dijatuhi sanksi pemecatan.
Trimooelja menilai ralat yang dilakukan Andry sesaat setelah pengiriman pesan tersebut menjadi pertimbangan para hakim untuk memberikan sanksi peringatan. Apalagi, dalam beberapa bulan ke depan, masa jabatan Andry sebagai Ketua KPU Jatim sudah habis sehingga sanksi peringatan dianggap sudah cukup.
Sementara itu, Andry masih belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Telepon selulernya tidak aktif, demikian pula dengan BlackBerry Messenger miliknya.
AGITA SUKMA LISTYANTI