TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dinilai hakim terbukti terlibat dalam pengaturan pejabat di daerah. Hakim anggota Aswijon mengatakan, Fathanah bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq--yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera--ikut campur dalam penempatan salah satu pejabat di Sumatera Utara yang bernama Hasa Pangan.
Dari campur tangan tersebut, baik Luthfi maupun Fathanah mendapat keuntungan. "Dana tersebut sebagian digunakan Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya, untuk pembelian mobil, tiket," kata Aswijon saat membacakan pertimbangan putusan dakwaan pencucian uang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Tak hanya pengaturan pejabat, kata Aswijon, Fathanah juga terbukti menjadi makelar dengan memanfaatkan jabatan Luthfi. Ia menjadi perantara bagi pengusaha yang ingin memperoleh proyek, terutama di Kementerian Pertanian. Fathanah juga menjadi perantara dalam pencalonan kepala daerah, salah satunya Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Perbuatan ini membuat Fathanah memperoleh keuntungan materi. "Terdakwa memperolah materi dengan sepengetahuan saksi Luthfi Hasan Ishaaq, bahkan disetorkan ke Luthfi," ujarnya.
Meski hakim menyatakan Fathanah terbukti menjadi perantara dalam pencalonan Ilham, namun uang yang disetorkan Ilham kepadanya tak terbukti sebagai tindak pidana pencucian uang. Soalnya, hakim menilai uang itu berasal dari pengumpulan dana pribadi, bukan hasil tindak pidana. Hal ini lazim dalam demokrasi di Indonesia dan tak ada aturan hukum yang melarang.
Tak hanya perolehan dana dari Ilham, hakim juga menyatakan semua uang yang diterima Fathanah dari pihak lain, seperti Direktur PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Soose, bukan pencucian uang. Mereka menilai Fathanah tak terbukti menerima uang yang berasal dari tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan Fathanah tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |
Berita Terpopuler
Di Tokyo, Atut Beli Produk Hermes Rp 430 Juta
Mark-up RSUD Airin, Jantung Sehat Dinilai Sakit
Ini Daftar Situs Australia yang Berhasil Dilumpuhkan
Pesiar ke Eropa, Ini Barang yang Dibeli Atut
Juru Bicara Keluarga Ratu Atut Mundur