Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA: Hakim MK Sekarang Harus Sabar

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. TEMPO/Subekti
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah memiliki pemimpin baru. Kemarin, Jumat, 1 November 2013, melalui pemungutan suara, hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK.

Kepada Tempo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan MK harus mengembalikan kepercayaan masyarakat pasca-ditangkap dan ditetapkannya bekas Ketua MK Akil Mochtar dalam sebuah operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Insyaallah di bawah kepemimpinan Hamdan Zoelva, MK bisa memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga MK," kata Hatta Ali melalui pesan pendek, Sabtu, 2 November 2013.

Hatta Ali menyadari tugas berat yang bakal diemban delapan hakim konstitusi ke depan. Maka itu, dia memberi pesan supaya delapan itu mempertahankan tekad dan semangat. "Dan harus penuh dengan kesabaran," ujar dia.

Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013. Hampir 24 jam setelah dicokok, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Akil kena di dua kasus itu.

Selain Akil, Di kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairun Nissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.

Di kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani, dan Chaeri Wardana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pemimpin baru MK itu berasal dari dua latar belakang yang berbeda. Hamdan Zoelva diangkat menjadi hakim konstitusi pada 2010. Sebelumnya, dia menjabat anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang.

Sedangkan Arief Hidayat adalah pengganti bekas Ketua MK Mahfud Md yang memasuki masa pensiun. Usai dilantik presiden, pada Senin, 1 April 2013, di MK, Arief mengucapkan pernyataannya yang paling terkenal kala itu: "Independensi saya sebagai hakim tak akan terpengaruhi uang karena warisan ibu mertua saya banyak sekali," kata Arief yang langsung disambut gelak tawa hadirin saat itu.

MUHAMAD RIZKI

Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo

Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet' 
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci & Televisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

25 November 2020

Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Anita Kolopaking menyebut pernah satu angkatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali saat menempuh S3 di Unpad.


Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

30 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat pernyataan tertulis yang isinya meminta maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali


Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

Jaksa Pinangki membuat surat berisi permintaan maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali karena namanya terseret kasus


Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terlibat kasus Djoko Tjandra.


Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

28 September 2020

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

Kejaksaan Agung merasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali tak perlu dihadirkan dalam persidangan Jaksa Pinangki.


Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

24 September 2020

Jaksa Agung ST Burhanudin saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung membenarkan inisial BR dalam dakwaan Jaksa Pinangki adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

24 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki.