TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi kemarin resmi memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Akil dianggap menyimpang dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ia tangani. “Akil terbukti memutuskan suatu perkara dengan bias kepada salah satu pihak,” kata Ketua Majelis, Harjono, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 1 November 2013.
Selain dianggap tak netral dalam memutuskan sengketa, Akil juga dinyatakan terbukti menerima dana dari pihak yang beperkara. Padahal, sesuai dengan kode etik, hakim konstitusi dan keluarganya dilarang meminta hadiah atau pinjaman kepada pihak yang beperkara.
Harjono menegaskan, putusan Majelis ini tak hanya menyangkut pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang membuat Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, pelanggaran etik Akil diduga terjadi pada semua sengketa pilkada yang ditangani eks politikus Golkar itu. Karena itu, Harjono mempersilakan pihak yang dirugikan oleh putusan Akil untuk melapor ke kepolisian. "Silakan saja," ujarnya. Namun, dia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tetap final dan mengikat.
Majelis Kehormatan ini dibentuk menyusul tertangkapnya Akil oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober lalu. Majelis memeriksa Akil untuk memastikan pelanggaran etik yang ia lakukan.
Forum Korban Putusan MK Berdaulat --kumpulan sejumlah calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh putusan Akil-- menyambut baik pemecatan Akil. Ketua Forum, Ahmad Saryono, mengatakan putusan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam semua putusan sengketa pilkada yang diadili Akil. “Putusan Majelis seharusnya menjadi pintu masuk bagi Polri dan KPK untuk mendalami dugaan suapnya,” ujar Saryono.
Awal pekan ini, Forum sudah mengadukan Akil Mochtar ke Mabes Polri terkait dengan indikasi penyelewengan wewenang hakim konstitusi dalam empat pilkada di Papua dan Sumatera Selatan. Keempat pilkada itu ditengarai sebagai puncak gunung es. Pasalnya, Akil disebut menangani sedikitnya 100 kasus sengketa pilkada.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan putusan Majelis dapat menjadi bahan pengembangan dalam mengusut kasus Akil. KPK saat ini tengah menelisik sejumlah perkara pilkada yang diadili Akil. "Kami menunggu laporan lengkap Majelis.”
Otto Hasibuan, pengacara Akil, menolak pemecatan kliennya oleh Majelis. Dia menuding putusan Majelis tidak sah karena Akil sama sekali tak diperiksa. "Pak Akil mau diperiksa, tapi harus secara terbuka seperti pemeriksaan saksi lainnya," kata Otto. Namun, permintaan Akil itu tidak diluluskan KPK.
REZA ADITYA | GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH | IRA GUSLINA SUFA | BOBBY CHANDRA
Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet'
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci & Televisi