Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Putusan Akil Mochtar Dinilai Bermasalah  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar pernah mendorong seorang wartawan karena geram dengan pertanyaannya saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta (3/10). Saat itu Akil akan diperiksa mengenai suap yang diterimanya selama menjabat di MK. Tempo/ Dhemas Reviyanto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar pernah mendorong seorang wartawan karena geram dengan pertanyaannya saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta (3/10). Saat itu Akil akan diperiksa mengenai suap yang diterimanya selama menjabat di MK. Tempo/ Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi kemarin resmi memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Akil dianggap menyimpang dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ia tangani. “Akil terbukti memutuskan suatu perkara dengan bias kepada salah satu pihak,” kata Ketua Majelis, Harjono, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 1 November 2013.

Selain dianggap tak netral dalam memutuskan sengketa, Akil juga dinyatakan terbukti menerima dana dari pihak yang beperkara. Padahal, sesuai dengan kode etik, hakim konstitusi dan keluarganya dilarang meminta hadiah atau pinjaman kepada pihak yang beperkara.

Harjono menegaskan, putusan Majelis ini tak hanya menyangkut pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang membuat Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, pelanggaran etik Akil diduga terjadi pada semua sengketa pilkada yang ditangani eks politikus Golkar itu. Karena itu, Harjono mempersilakan pihak yang dirugikan oleh putusan Akil untuk melapor ke kepolisian. "Silakan saja," ujarnya. Namun, dia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tetap final dan mengikat.

Majelis Kehormatan ini dibentuk menyusul tertangkapnya Akil oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober lalu. Majelis memeriksa Akil untuk memastikan pelanggaran etik yang ia lakukan.

Forum Korban Putusan MK Berdaulat --kumpulan sejumlah calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh putusan Akil-- menyambut baik pemecatan Akil. Ketua Forum, Ahmad Saryono, mengatakan putusan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam semua putusan sengketa pilkada yang diadili Akil. “Putusan Majelis seharusnya menjadi pintu masuk bagi Polri dan KPK untuk mendalami dugaan suapnya,” ujar Saryono.

Awal pekan ini, Forum sudah mengadukan Akil Mochtar ke Mabes Polri terkait dengan indikasi penyelewengan wewenang hakim konstitusi dalam empat pilkada di Papua dan Sumatera Selatan. Keempat pilkada itu ditengarai sebagai puncak gunung es. Pasalnya, Akil disebut menangani sedikitnya 100 kasus sengketa pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan putusan Majelis dapat menjadi bahan pengembangan dalam mengusut kasus Akil. KPK saat ini tengah menelisik sejumlah perkara pilkada yang diadili Akil. "Kami menunggu laporan lengkap Majelis.”

Otto Hasibuan, pengacara Akil, menolak pemecatan kliennya oleh Majelis. Dia menuding putusan Majelis tidak sah karena Akil sama sekali tak diperiksa. "Pak Akil mau diperiksa, tapi harus secara terbuka seperti pemeriksaan saksi lainnya," kata Otto. Namun, permintaan Akil itu tidak diluluskan KPK.

REZA ADITYA | GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH | IRA GUSLINA SUFA | BOBBY CHANDRA

Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo

Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet' 
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci & Televisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

2 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

15 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

18 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

20 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

20 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

21 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

22 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

22 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

22 hari lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.