Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Ayyub Sesumbar Tak Ada yang Berani Menangkap

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Abu Ayyub Saleh, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Wahyu Setiawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Abu Ayyub Saleh, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dirinya dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung. Hakim kamar pidana ini mengklaim tak ada bukti kuat yang dapat membuktikan dirinya menerima atau meminta suap dari pengacara Mario C Bernardo dalam perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito.

"Tak ada yang berani menangkap saya. Saya tidak takut," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 31 Oktober 2013. Dia mengklaim sangat heran pada sejumlah pemberitaan bahwa KPK akan segera menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, beberapa media televisi menurut dia, sempat menayangkan berita dalam bentuk running text bahwa KPK sudah menangkap mantan calon pimpinan KPK Jilid I tersebut.

Ia juga menyatakan tak takut untuk berhadapan dengan institusi dan pimpinan tertentu. Dirinya hanya takut kepada Allah, orang tua, dan para gurunya. Ia juga memastikan tak takut kepada KPK, presiden, atau pimpinan lembaga termasuk MA. "Semuanya dusta saja."

Bahkan, menurut Ayyub, dalam pemeriksaan dirinya di KPK para penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan mengenai kasus suap pegawai MA. Lama pemeriksaan juga tak seperti yang banyak diberikan yaitu mencapai delapan jam. Pemeriksaan dengan tiga pertanyaan tersebut diklaim hanya berlangsung sekitar 10 menit.

"Saya hanya ditanya kenal dengan ini dan ini. Lalu ditanya kasus ini bagaimana. Saya jawabnya tak tahu. Selesai," kata Ayyub.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini peran Ayyub sebagai ketua majelis perkara nampak dalam kesaksian staf panitera MA, Soeprapto. Dalam persidangan, Soeprapto menyatakan pegawai MA Djodi Supratman pernah menyampaikan janji suap sebesar Rp 150 juta untuk Ayyub. Ia juga bersaksi kemudian Ayyub justru meminta uang sebagai pemulus penolakan PK Hutomo dengan dana sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi, pada 25 Juli 2013 lalu, penyidik KPK terlebih dulu menangkap Djodi dan Mario C. Bernado, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul. Suap itu diduga untuk mempengaruhi majelis hakim Andi Ayyub, Zaharuddin Utama, dan Gayus Lumbun."Ini semua penzoliman saya," kata Ayyub.

FRANSISCO ROSARIANS

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten


Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah 
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun 
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil 
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

10 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

12 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

17 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

17 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.