Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Serahkan Tahanan Narkoba Jaringan Internasional

image-gnews
Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Barang bukti narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak-Tersangka Edi Hartono dan M Izhar Hariadi telah menjalani proses penyidikan di Badan Narkotika Nasional di Jakarta. Dua pelaku penyelundup narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu dan sembilan ribu butir ekstasi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 29 Oktober 2013.

Penyidikan oleh BNN terhadap dua tersangka yang ditangkap Juli lalu, untuk mendalami rantai jaringan penyelundupan narkotika dari perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Entikong, Kalimantan Barat. Edi Hartono, warga Jalan Ujung Pandang, Gang Selat Makasar, Pontianak Kota, merupakan residivis yang baru keluar dari LP Pontianak pada 2012 lalu.

Sedangkan M Izhar Hariadi alias Fais merupakan pegawai Dinas Perikanan, Unit Karantina Ikan Pelabuhan Pontianak. Fais pernah pula ditahan selama enam bulan untuk kasus yang sama. Jaringannya di perbatasan dimulai saat dia menjadi pegawai Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, M Nursaitias mengatakan kedua pelaku ini sudah tiga kali melakukan bisnis narkoba yang cukup besar nilainya. Sebelumnya mereka pernah sukses transaksi sebesar Rp 2 milliar. "Izhar dan Edi ketemu waktu di penjara, dan merencanakan untuk bisnis narkoba jika sudah keluar dari LP," katanya.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Marindup Pakpahan menambahkan, modus mereka berdua berpura-pura membeli dua unit TV LCD 32 inchi dari Kuching dengan memanfaatkan mobil pick-up putih bernopol QKG 3531 milik toko elektronik yang biasa dipakai untuk mengantar barang pembeli melewati Border.

"Izhar beralasan mau cepat beli barang elektronik lain, sedangkan Edi yang membawa narkoba di tasnya, disuruh menumpang pick-up tersebut agar lolos pemeriksaan di Border," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan di border tidak terlalu ketat karena pick up tersebut sudah biasa melintas di perbatasan. Setelah lolos dari Border, Edi mengganti mobil Avanza hitam KB 1357 HN dan berencana pulang ke Pontianak.

Petugas BNN RI dan diback-up oleh BNN Kalimantan Barat membuntuti. Setelah sampai di pertigaan Balai Karangan tepatnya di depan travel Aditya, Edi ditangkap, Sabtu (13/7). Sementara untuk tersangka Izhar dua hari kemudian Senin (15/7) ditangkap di kantornya di Pelabuhan Pontianak.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Widodo, menyatakan kedua pelaku ini memang sudah lama bekerja sama dalam peredaran narkoba dari Kucing Malaysia. "Di sana dia ambil narkoba di tempat Pak Dul. Bossnya bernama Acui. Kemudian dibawa ke Kalbar dan diedarkan melalui Ubay," katanya.

ASEANTY PAHLEVI


Baca juga:

Satu Ekor Kuda Prabowo Seharga Rp 3 Miliar
Para Politikus Ini Dapat Mobil dari Suami Airin
Djoko Pekik: Korban 1965 Diperlakukan Tidak Adil
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.