TEMPO.CO, Surabaya -Tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, Djuli Edy tidak ingin berandai-andai tentang perkara sengketa Pemilu kepala daerah Jawa Timur yang akan diputus Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2013. Bagi Djuli, fakta persidangan sudah cukup jelas untuk menjadi pertimbangan para hakim memenangkan Berkah.
"Secara moral kami persiapkan diri sebaik mungkin. Insya Allah (fakta) cukup kuat," kata Djuli pada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2013.
Apalagi, lanjut Djuli, hakim yang korup telah ditangkap. Sehingga menyisakan hakim-hakim yang diharapkan bersih untuk memutus gugatan Berkah secara obyektif dan sesuai fakta di persidangan. Djuli berharap fakta-fakta itu bisa menjadi dasar hukum putusan. Karena itu ia tidak ingin berandai-andai hasil putusan besok tidak berpihak pada Berkah. "Kami positive thinking hasilnya akan positif sesuai harapan," ujarnya.
Pasca penangkapan Akil, diakui Djuli, berpengaruh terhadap citra Mahkamah Konstitusi yang menurun. Tugas 8 hakim yang harus memulihkan citra tersebut guna menunjukkan hakim lain tidak korup seperti Akil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Fahmi Bachmid juga berharap para hakim memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan. Tentu saja, Fahmi berharap hasilnya bertolak belakang dengan harapan tim Berkah.
Menurut Fahmi, fakta persidangan membuktikan hanya ada persoalan administrasi yang terjadi dalam Pemilu kepala daerah. Diantaranya masalah daftar pemilih tetap dan perubahan undangan C6. Dari situ pula terungkap bahwa mereka yang tidak memiliki undangan tetap bisa melakukan pemungutan suara. Artinya fakta menunjukkan tidak ada korelasi antara persoalan administrasi dengan perolehan suara. Lagipula, selisih perolehan suara antara pasangan calon yang unggul yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dengan Berkah terpaut jauh sekitar 1,6 juta suara.
Penangkapan Akil juga tidak dirisaukan Fahmi akan mempengaruhi putusan hakim. Sebab, masing-masing hakim memilik hak dalam pleno. Berdasarkan undang-undang, keputusan bisa diambil minimal 7 hakim dan maksimal 9 hakim. "Ini masih ada 8 hakim, kami serahkan ke mereka betul-betul memperhatikan fakta."
Djuli maupun Fahmi optimis putusan perkara tidak akan ditunda. Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, maka putusan harus diambil selambat-lambatnya 14 hari sejak diregister. "Kalau ditunda putusannya cacat yuridis (cacat hukum)," ujar Fahmi.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Atut Kumpul dengan Keluarga dari Banten di Jakarta
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten