TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pemberitaan tentang penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melanjutkan kasus lainnya. Tadi pagi, pengusaha Sandiaga Uno dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 3 Oktober 2013.
Sandiaga diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. "Diperiksa untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Kamis.
Pengusaha muda itu memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan batik hijau bercorak, orang terkaya ke-29 di Indonesia versi majalah Forbes pada 2009 itu membenarkan bakal bersaksi untuk Nazaruddin. "Ya, panggilannya (untuk Nazaruddin). Tentang investasi," kata Sandiaga.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas anggota Komisi Hukum DPR itu membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.
Rincian saham Nazaruddin terdiri Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. Pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya suap proyek Wisma Atlet yang dikelola oleh PT Duta Graha Indah.
Di PT Duta, Sandiaga Uno adalah salah satu komisaris. Namun, Sandiaga menolak menjawab saat ditanyai ihwal suap PT Duta Graha, "Saya belum tahu itu."
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Kasus Saham Garuda, Nazar Dibidik LagiEl Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda
KPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda