TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan pemberian suap dan penerimaan suap Pembangunan Jalur Kereta Api Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.
Pemberi Suap
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung).
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma).
3) YOS (Yoseph Ibrahim), mantan Direktur PT KA Manajemen Properti.
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.
Pihak Penerima
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian.
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng.
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng.
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel.
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.
"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.