Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda membacakan putusan perkara peninjauan kembali (judicial review)Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Migas. Seharusnya pembacaan itu akan dilakukan hari ini, Rabu (24/11). Alasan penundaan, karena belum selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim. Namun sampai saat ini belum ditentukan kapan pembacaan putusan itu akan dilakukan. Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan diajukan oleh Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324 yang diajukan untuk diuji terutama pasal 8,16 dan 30. Karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 (2) UUD 1945. Ketiga pasal dalam UU tentang ketenagalistrikan itu dikhawatirkan pemohon akan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta, sehingga akan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Pasal 8 (2) UU tentang ketenagalistrikan berisi bahwa perusahaan listrik akan dipecah dan dikelompokan menjadi tujuh jenis usaha. Pasal 16 menjelaskan bahwa ketujuh jenis usaha tersebut dijalankan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sehingga kedepan, yang mengelola listrik bukan hanya PLN seperti sekarang ini. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diajukan oleh enam pemohon karena dianggap UU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, karena dengan masuknya swasta akan membuat harga minyak mengacu harga pasar minyak dunia. Dengan demikian, harga akan melonjak dan masyarakat miskin akan terpuruk. Pemohon mengkhawatirkan UU tersebut akan membuka peluang degradasi BUMN, melemahkan daya saing LNG Nasional, mengecilkan bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam karena dikalahkan oleh kepentingan asing. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Merdeka Barat, Jakarta, belasan orang yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas-MPM) mengadakan aksi didepan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar UU Migas dicabut. Apabila MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, maka mereka akan tetap melanjutkan tuntutan itu. "Kami akan mengajukan tuntutan amandemen UU Migas ke DPR yang baru," ujar Teddy Syamsuri, Koordinator Eksekutif Fortas-MPM. Spanduk berisi tuntutan yang dibentangkan dimuka gedung MK mengatasnamakan banyak pihak diantaranya MPM, Buruh, Tani, Pensiunan Pertamina, BEM UI, dan lain-lain. Mereka menilai bahwa UU Migas bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945. Disamping itu mereka menilai bahwa proses persetujuan UU tersebut di DPR tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sekitar 60 orang dari 480 anggota DPR. Permasalah mendasar yang mereka kemukakan diantaranya UU Migas akan mengamputasi Pertamina dari bentuk BUMN menjadi Persero, menghentikan //security of suplay// BBM dalam negeri yang selama ini dijalankan Pertamina. Selain itu, UU Migas juga akan menentukan harga BBM dalam negeri pada mekanisme persaingan usaha (pasar bebas). Pasal 9 (1) UU Migas menyebutkan pihak swasta diijinkan mengelola sektor Migas baik dihulu maupun dihilir. Sedangkan pasal 10 (1) menjelaskan badan usaha yang sudah melakukan kegiatan di sektor hulu tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan yang sama di sektor hilir. Akibatnya, Pertamina harus kehilangan dominasinya, karena harus memilih salah satu antara dihilir atau dihulu saja. Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

12 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.