TEMPO.CO, Yogyakarta - Spanduk dukungan terhadap Idham Samawi, tersangka korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul sebesar Rp 12,5 miliar, membentang di pojok utara timur Beteng Keraton, Yogyakarta. Kain bentang berukuran 6 meter x 90 sentimeter ini terpajang di antara Jalan Ibu Ruswo dan Jalan Brigjen Katamso.
Pembuat spanduk salah mengeja nama bekas Bupati Bantul yang kini menjabat Ketua PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta itu. Pada spanduk berwarna hitam itu tertulis: Becik ketitik ala ketoro. Sing becik ngih pak Idam. Sing olo antek-antek kapitalis. Tulisan itu memakai cat berwarna-warni. Ada merah, kuning, biru, dan putih. Spanduk ini mulai terpasang sejak Ahad, 15 September 2013. Tak ada identitas organisasi atau kelompok pada spanduk itu.
Sekretaris PDI Perjuangan DIY Bambang Prastowo menilai pemasangan spanduk itu merupakan bentuk aksi spontan terhadap nasib Idham. “Itu kan sifatnya positif. Tidak melanggar,” kata Bambang, Senin, 16 September 2013. Dia menjelaskan, partainya tak membahas dukungan terhadap Idham lewat spanduk. “Bentuk dukungan terhadap Pak Idham dari partai bukan dengan cara itu.”
Bahkan, katanya, Idham hingga kini belum mendapat surat keterangan penetapan sebagai tersangka korupsi dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Selain itu, kasus dugaan korupsi hibah Persiba Bantul tak mempengaruhi pencalonan Idham sebagai calon anggota DPR. “Tidak ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum yang menunjukkan tersangka korupsi harus mengundurkan diri dari pencalonan sebagai legislator,” katanya.
Sebelumnya, puluhan Satgas PDI Perjuangan mendatangi kantor koran Tribun Jogja pada akhir Agustus 2013. "Mereka protes karena menganggap pemberitaan kasus korupsi di Bantul terkesan memojokkan Idham," ujar Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Jogja, Krisna Sumargo, awal September 2013.
Baharuddin Kamba, aktivis dan pegiat antikorupsi dari Jogja Corruption Wacth, minta Kejaksaan tidak terpengaruh dukungan kepada Idham. "Supaya tidak mempengaruhi saksi dan massa, Kejaksaan segera saja menahan tersangka," kata dia. Hingga kini penanganan kasus Idham oleh Kejaksaan Tinggi memasuki tahap evaluasi hasil pemeriksaan saksi.
Cara mempengaruhi proses hukum sebelumnya terjadi pada persidangan 12 anggota Kopassus dalam kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Puluhan orang dari berbagai kelompok memberikan dukungan kepada terdakwa dengan berbagai aksi, yang dibiarkan oleh aparat keamanan.
SHINTA MAHARANI | MUH SYAIFULLAH