TEMPO.CO, Serang - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut dua, Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali), menggugat hasil Pilkada Kota Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Mereka mengaku menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pasangan inkumben, Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir.
"Bukti-bukti sudah kami siapkan, dan 25 orang saksi juga kami siapkan," kata Sekretaris Tim Pemenangan Wali, Dede Supriadi, Senin, 16 September 2013.
Menurut Dede, pihaknya juga menemukan sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara pemilu, di antaranya penyelenggara pemilu mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon, daftar pemilih tetap (DPT) tidak digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan, telah terjadi joki pemilih, yakni warga yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu panggilan orang lain.
"Soal saksi, kami rahasiakan demi keselamatannya. Selain itu, pasti akan banyak intimidasi dan godaan uang yang akan dilakukan lawan," kata Dede.
Dede mengatakan, kecurangan itu diduga dilakukan pasangan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir (inkumben), yang dinyatakan menang dalam perhitungan manual KPU Kota Serang dengan perolehan sebanyak 151.216 suara atau 56,18 persen.
Haerul Jaman merupakan Wali Kota Serang dan juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sulhi Khoir merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang mengundurkan karena maju sebagai wakil wali kota Serang mendamping Haerul Jaman. Pasangan Haerul Jaman-Sulhi Khoir diusung oleh banyak partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PKB, PBR, dan Gerindra,
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman, dan Sulhi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2013-2018. Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang di Hotel Flamengo, Kota Serang, Rabu, 11 September 2013.
Pasangan ini mengalahkan empat pasangan calon lainnya, yaitu pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Fariudin, Fadli-Purwo Rubiono, Agus Irawan Hasbulloh-Harto, dan Tubagus Deli Suhendar-Agus Wardhana.
Ketua KPU Kota Serang, Muhamad Arif Iqbal, mengatakan KPU Kota Serang mempersilakan gugatan ke Mahmakah Konstitusi bagi pasangan wali kota dan wakil wali kota yang tidak menerima hasil pleno KPU. "Jika ada yang tidak menerima, silakan tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Arif Iqbal.
Sementara itu, Haerul Jaman mengatakan, kemenangannya merupakan kemenangan seluruh warga Kota Serang. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Kota Serang yang telah menyukseskan pilkada dan memilih pasangan kami. Kemenangan pasangan kami adalah kemenangan masyarakat Kota Serang, tetapi jika ada salah satu pasangan yang belum menerima kemenangan ini, kami mempersilakan untuk menempuh ke MK," kata Jaman.
WASI'U LULUM
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Pencurian Artefak Museum Gajah | Jokowi Capres?
Berita Terpopuler:
Preman Siksa secara Seksual Janda Penjual Kopi
Cerita Masa Kecil Ahok di Bangka Belitung
Inul Daratista Pernah Tidur di Kamar Ahok
Organ Intim Janda Penjual Kopi Diolesi Sambal
MNC: Miss Uzbekistan Sah Mewakili Negaranya