TEMPO.CO, Jambi - Pakar dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada Eko Sugiharto gagal melakukan pengecekan dugaan pencemaran limbah perusahaan pertambangan minyak dan gas, PT PetroChina International Jabung Ltd.
Eko ketika mendatangi perusahaan yang berlokasi di Muarasabak, Ibukota Kabupaten Tanjungjabung Timur, itu mengaku sudah mengantongi surat permohonan izin dan rekomendasi dari pemerintah daerah. Eko juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Timur Mustafa.
Namun, Eko yang bermaksud menemui tim legal PT PetroChina, ditolak kedatangannya. Alasan perusahaan itu karena Eko belum melengkapi diri dengan surat izin dari kantor SKK Migas. "Penghalangan seperti itu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Eko, Kamis, 5 September 2013.
Dinas kesulitan memantau...