TEMPO.CO, Mojokerto -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasikan dugaan pengerahan massa pelajar dalam kampanye inkumben Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur ke kepolisian. Ribuan pelajar diduga dimobilisasi ke lokasi kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) di Mojokerto, 24 Agustus 2013 lalu.
"Kami rekomendasikan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti, berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke kepolisian," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto, saat dihubungi, Rabu, 4 September 2013.
Panwaslu setempat telah memeriksa sedikitnya empat kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Suharsono. Empat kepala sekolah itu antara lain Kepala SMA Negeri 1 Puri, SMK Negeri 1 Sooko, SMA Negeri 1 Gedeg, dan SMK Negeri 1 Jatirejo.
Panwaslu menilai ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat dengan menggalang massa pelajar untuk ikut kegiatan politik dengan dalih pendidikan politik. "Kepala Dinas Pendidikan beralasan kegiatan itu pesta rakyat dan program bupati serta bagian dari kurikulum (pendidikan politik)," kata Miskanto. Menurut dia, alasan tersebut tidak tepat. "Taruhlah itu bagian dari kurikulum, tapi mekanismenya salah."
Jika memang pendidikan politik, menurut dia, seharusnya pelajar dilokalisasi dari lokasi kampanye dan tidak hanya diberi kesempatan menyaksikan kampanye satu calon tertentu.
Kepada Panwaslu, para kepala sekolah mengaku, sehari sebelum pelaksanaan kampanye inkumben tersebut, mereka menerima imbauan baik melalui telepon maupun pesan pendek di handphone agar mengikuti pesta rakyat dengan Bupati Mojokerto di Taman Brantas Indah (TBI) atau di bantaran Sungai Brantas. Namun pesta rakyat yang dimaksud ternyata kampanye KarSa.
"Proses selanjutnya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Yang jelas Panwaslu sudah merekomendasikan agar diproses secara hukum," kata anggota Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Ahmad Basori.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pejabat struktural pemerintahan dilarang terlibat aktivitas politik. Sedangkan korbannya ini masih anak-anak," ujar Basori.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati, belum bisa dikonfirmasi terkait proses hukum selanjutnya. Tempo menghubungi telepon selulernya namun belum dijawab.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?