TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus diminta menyampaikan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK akan menelaah apakah Labora layak mendapatkan perlindungan terkait dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian.
"Dalam surat itu disampaikan tujuan permohonan perlindungannya dalam kasus apa," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2013. Menurut dia, Labora harus bersurat jika ingin menjadi justice collaborator.
Lili mengatakan, seseorang bisa menjadi justice collaborator dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, Labora bukan pelaku utama dari suatu kejahatan dan memiliki itikad baik membongkar kasus. LPSK akan mengkaji, apakah orang itu layak mendapat perlindungan atau tidak. "Kami akan klarifikasi dan cek ke penegak hukum permohonan ini," ujar dia.
Dia mengatakan, Labora bisa berkaca pada kasus Vincent Amin Sutanto, pembongkar kasus pajak Asian Agri dan Agus Condro, mantan anggota Dewan yang membongkar kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Menurut dia, kedua orang itu juga pelaku tindak pidana. "Tapi mereka bisa membongkar kejahatan yang lebih besar," kata dia.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, ada sejumlah setoran dari Labora kepada petinggi kepolisian. Misalnya, seorang polisi menerima Rp 60 juta per bulan. Catatan ini juga mengungkapkan adanya pengiriman uang hingga 47 kali kepada sebuah institusi kepolisian di Raja Ampat.
Kamis, 30 Agustus 2013, Labora melaporkan bukti aliran dana untuk petinggi polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu diserahkan Labora melalui juru bicaranya, Wolter Sitanggang. Uang dalam jumlah besar itu, katanya, dikeluarkan atas perintah atasannya.
Pertengahan Mei lalu, Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang. Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Pada Mei lalu, Labora ditahan Polda Papua. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti laporan Labora itu.
WAYAN AGUS PURNOMO