TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelisik pelaku lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Lembaga antirasuah itu bakal memeriksa Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik jika diperlukan.
"Karakter korupsi itu sistemik. Tidak ada pelaku korupsi tunggal satu orang, apalagi untuk sektor migas," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Sabtu, 17 Agustus 2013. Korupsi di sektor migas, kata Busyro, berkaitan erat dengan masalah kebijakan.
"Kalau dalam kebijakan yang dirumuskan ada unsur tindak pidana korupsi, maka yang menerbitkan kebijakan itu siapa. Kalau itu ke atas sampai puncak pimpinan, ini berarti menjadi kewajiban hukum KPK untuk memanggil," kata Busyro. Pihak KPK hingga kini masih mengkaji secara mendalam rencana pemanggilan sejumlah pejabat kementerian terkait SKK Migas.
"Memanggil sebagai saksi saja ada kajian yang matang, termasuk masalah pertanyaan yang akan ditanyakan," ujar Busyro. KPK, kata dia, perlu untuk menelisik kebijakan yang dibuat oleh SKK Migas.
Kebijakan yang memiliki unsur fraud bisa ditindak KPK. Apalagi jika ditemukan kebijakan yang mengandung unsur fraud ternyata melegalkan sesuatu yg ilegal. "Kalau ada, itu berarti core by design."
Sebelumnya, KPK mencokok Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa malam, 13 Agustus 2013, dengan barang bukti uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Bersama Rudi, turut dibekuk pelatih golf Rudi bernama Devi Ardi yang mengantar uang US$ 400 ribu, dan Simon Gunawan, petinggi Kernel Oil Pte Ltd. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan operasi tangkap tangan guru besar Institut Teknologi Bandung itu.
Lima ruangan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia juga digeledah oleh KPK 14 Agustus lalu. Selain itu, KPK juga menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM Waryono. Dari hasil penggeledahan di deposit boks Bank Mandiri milik Rudi, penyidik KPK menyita uang senilai US$ 350 ribu dan US$ 200 ribu dari ruangan Sekjen Kementerian ESDM.
SUBKHAN