TEMPO.CO, Lamongan - Juru bicara Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Umar Dami, mengatakan sebanyak 10 warga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik Suwito, mantan anggota Front Pembela Islam Lamongan. Mereka ditahan sejak Rabu sore kemarin.
Umar Dami mengungkapkan, aksi perusakan itu terjadi di Desa Tegalsari, Kecamatan Brondong, Lamongan, pada pukul 23.30, Selasa, 13 Agustus 2013. Akibat aksi itu, kaca dan perabot rumah rusak. Polisi menyita barang bukti berupa satu onggok batu yang digunakan untuk melempar rumah milik Suwito tersebut.
Polisi menduga motif perusakan rumah karena dendam lama. Suwito yang pernah aktif sebagai anggota FPI Kecamatan Brondong, Lamongan, sering melakukan sweeping dan melaporkan pelaku kriminalitas. “Ya, motifnya diduga itu (balas dendam),” kata Umar Dami kepada Tempo, Kamis, 15 Agustus 2013.
Rabu lalu, puluhan orang mendatangi rumah Suwito di Desa Tegalsari, Brondong. Namun, Suwito yang ada di dalam rumah justru mengunci pintu dan tidak mau menemui kerumunan orang itu. Dan, dalam hitungan menit, orang-orang itu melempar batu beberapa kali.
Setelah kondisi sepi, baru Suwito ke luar rumah. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Kepolisian Sektor Brondong. Dari laporan itu, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Tim dibantu oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi ikut menangkap para perusak rumah.
Terkait perusakan itu sendiri, pihak Kepolisian Resor Lamongan tidak menyebutkan adanya hubungan dengan kejadian bentrok antara warga Paciran dan anggota FPI pada 11 hingga 12 Agustus 2013. Kasus perusakan ini dianggap karena motif dendam pribadi. “Jangan dikait-kaitkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Lamongan, Ajun Komisaris Hasran.
Hasran mengatakan polisi akan tetap memproses kasus dan memisahkan dari perkara sebelumnya.
SUJATMIKO