TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Jawa Tengah dinilai salah menggunakan fungsi jembatan timbang, yang digunakan tak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tudingan itu terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang sebagai penganti Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur retribusi jembatan timbang.
”Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi,” kata Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jumat, 26 Juli 2013.
Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang. “Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda,” kata dia.
Penyalahgunaan jembatan timbang di Jawa Tengah, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan di sepanjang jalur pantai utara, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.
Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang di Jawa Tengah hanya kurang lebih Rp 30 miliar per tahun. Namun, dampak yang ditimbulkan di sepanjang jalur Pantura di Jawa mencapai hingga Rp 1,2 triliun.
Dia meminta peraturan itu dicabut untuk melindungi jalan raya sepanjang Pulau Jawa. “Karena pemerintah Jawa Tengah sebagai pemegang wilayah lintasan penghubung, antar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan aturan pengendalian muatan angkutan barang sudah sempurna karena tak hanya memuat denda, tapi juga sanksi. “Itu lebih baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2001,” kata Urip lewat pesan singkat telepon genggamnya.
Pengendalian muatan angkutan barang di jalan provinsi itu, menurut Urip, sangat penting untuk mengontrol pelangaran tonase. Aturan tonase itu dilakukan 17 jembatan timbang yang ada.
EDI FAISOL