Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawa Tengah Dinilai Salahgunakan Jembatan Timbang  

image-gnews
Jembatan timbang. TEMPO/Supriyantho Khafid
Jembatan timbang. TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Jawa Tengah dinilai salah menggunakan fungsi jembatan timbang, yang digunakan tak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tudingan itu terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang sebagai penganti Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur retribusi jembatan timbang.

”Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi,” kata Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jumat, 26 Juli 2013.

Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang. “Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda,” kata dia.

Penyalahgunaan jembatan timbang di Jawa Tengah, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan di sepanjang jalur pantai utara, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.

Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang di Jawa Tengah hanya kurang lebih Rp 30 miliar per tahun. Namun, dampak yang ditimbulkan di sepanjang jalur Pantura di Jawa mencapai hingga Rp 1,2 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta peraturan itu dicabut untuk melindungi jalan raya sepanjang Pulau Jawa. “Karena pemerintah Jawa Tengah sebagai pemegang wilayah lintasan penghubung, antar daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan aturan pengendalian muatan angkutan barang sudah sempurna karena tak hanya memuat denda, tapi juga sanksi. “Itu lebih baik dari Perda Nomor 4 Tahun 2001,” kata Urip lewat pesan singkat telepon genggamnya.

Pengendalian muatan angkutan barang di jalan provinsi itu, menurut Urip, sangat penting untuk mengontrol pelangaran tonase. Aturan tonase itu dilakukan 17 jembatan timbang yang ada.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia
Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.


Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.