TEMPO.CO, Jakarta -- Kepolisian menyatakan bakal mendalami dugaan penghinaan Presiden SBY oleh Front Pembela Islam (FPI). Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan tidak ada organisasi masyarakat yang boleh melanggar hukum.
"Tim masih bekerja mendalami isu penghinaan itu," ujar Timur saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 24 Juli 2013. Timur mengaku masih mencari fakta-fakta soal dugaan penghinaan Presiden oleh pemimpin FPI, Habib Rizieq, melalui situs resminya.
"Tidak boleh ada organisasi apa pun yang melanggar hukum, termasuk FPI," ujar Timur. Pelanggaran hukum, kata Timur, bakal merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Habib Rizieq dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI tadi malam menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. "Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.
Uniknya, hari ini situs resmi FPI juga diserang oleh peretas. Hacker yang menyerang laman resmi organisasi Islam yang kerap menggelar aksi unjuk rasa ini sempat menuliskan kata-kata yang menyerang FPI.
SUBKHAN
Topik Terhangat
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor
Berita Terkait:
Lewat UU Organisasi Massa, FPI Bisa Dibekukan
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI