TEMPO.CO , Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa perkara proyek bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia, Endah Rumbiyanti. Menanggapi vonis ini, Manajer Lingkungan SLN (Sumatera Light North) dan SLS (Sumatera Light South) Minas Chevron ini langsung menyatakan banding.
"Saya akan banding, Yang Mulia," kata Endah kepada majelis hakim seusai pembacaan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 18 Juli 2013.
Usai sidang, Endah menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tak bersalah. Soalnya, dia tengah berada di Amerika saat PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia mulai menggarap pekerjaan bioremidiasi Chevron. Dia baru mulai menjabat sebagai manajer lingkungan pada Juni 2011, dua bulan kemudian proyek tersebut kelar. "Untuk kurun 2 bulan menjabat tidak ada kaitannya dengan bioremediasi," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan Endah terbukti melanggar kewenangannya lantaran tak memberikan saran dalam pekerjaan pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak bumi itu. Dia menganggap pekerjaan bioremidiasi telah dilakukan dengan baik, padahal pekerjaan itu tak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
"Sehingga sudah dapat dipastikan pekerjaan bioremidiasi tidak sesuai prosedur," kata hakim anggota Antonius Widjananto. Selain itu, izin pengerjaan bioremidiasi Chevron pun telah habis dan tengah diperpanjang.
Baca Juga:
Berbeda dengan Endah, jaksa mengatakan masih akan mempertimbangkan vonis tersebut. "Pikir-pikir," kata jaksa Surya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bisnis Yusuf Mansur Diklarifikasi Dahlan Besok
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur