TEMPO.CO, Surabaya - Perlawanan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja tampaknya tidak tanggung-tanggung. Khofifah ingin semua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur dipecat karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Mereka (para komisioner) sudah tidak menaati hukum, maka kami usulkan anggota KPU dipecat," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rachman, saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2013.
Menurut Anwar, timnya sudah menyiapkan berkas setebal 25 halaman berisikan pelanggaran Komisioner KPUD Jawa Timur. Setidaknya, kata dia, ada 10 pelanggaran yang sudah dilakukan KPUD sejak masa pendaftaran bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dimulai.
Salah satu pelanggaran yang utama adalah seharusnya KPUD tidak menerima partai yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon. Kalaupun ada, KPU seharusnya menerima partai yang mendaftar lebih dulu. "KPUD melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," katanya.
Ia juga menyebut salah satu komisioner KPU yang menggiring opini dengan menulis artikel di sebuah surat kabar. Komisioner itu menulis bahwa Khofifah-Herman berpeluang kecil untuk lolos dalam pilgub. Kata Anwar, komisioner sebagai pengambil keputusan semestinya tidak menggiring opini di masyarakat.
Karena itu, Anwar melaporkan KPUD Jawa Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Berbeda dengan pernyataan Khofifah, Anwar mengatakan baru memasukkan gugatan itu, Rabu, 17 Juli 2013 ini. "Ini baru kami masukkan. Tapi belum tahu apakah di-register hari ini," katanya.
Anwar sendiri lebih fokus ke DKPP daripada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, hasil keputusan DKPP bisa diperoleh lebih cepat. Ia optimis keputusan DKPP bisa diterima sebelum surat suara dicetak. Dengan demikian, masih memungkinkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu gubernur sambil menunggu pembentukan KPU baru.
Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan siap menghadapi gugatan. "Kalau ada gugatan kami akan jawab. Tapi sampai sekarang belum ada. Seandainya ada, kami pelajari lagi nanti," ujarnya.
Diakuinya, hasil keputusan KPUD memang bisa berubah sepanjang DKPP memerintahkan. Keputusan DKPP memang sifatnya final sehingga harus dilaksanakan. Sedangkan di PTUN, pihak tergugat masih bisa mengajukan banding.
Komisioner KPUD Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nadjib Hamid, juga menambahkan putusan DKPP memang lebih bersifat final dan mengikat. Hanya saja seringkali dipengaruhi like dan dislike. Walhasil, kasus yang sama dialami KPUD bisa saja diputus berbeda.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
LHI Akhirnya Akui Telepon Suswono Soal Daging
Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Pengamat: Prabowo Militer yang Jago Bicara, tapi..