TEMPO.CO, Gowa - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gowa meringkus dua perempuan yang diduga sebagai pelaku penimbunan bahan bakar minyak di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Jumat dini hari 28 Juni 2013.
Keduanya adalah Jumriah Daeng Singara dan Saparia Daeng Tonji. Mereka sudah diamankan di kantor Polres Gowa. "Mereka belum berstatus tersangka karena masih diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Ajun Komisaris Andry Lilikay, Jumat, 28 Juni 2013.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil truk yang digunakan untuk melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum. Kemudian, tangki penyimpanan mesin diisi sampai penuh. Lokasi pengisian dilakukan di SPBU Bontomarannu, Gowa.
Kepada petugas kepolisian, para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Parangloe, Gowa, itu mengaku memindahkan isi tangki ke wadah jerigen dan drum untuk dijual secara eceran. Aktifitas seperti itu sudah dilakukan berulang kali.
Sebanyak 25 jerigen BBM jenis solar dengan kapasitas 20 liter per buah, serta enam drum yang masing-masing berjumlah 660 liter, sudah diamankan. Polisi juga sudah menyita kendaraan yang digunakan pelaku. "Mereka sudah lama melakukan aktifitas penimbunan. Bahkan sebelum terjadi kenaikan harga BBM," ujar Andry.
Akhir-akhir ini, kepolisian terbilang gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penimbunan dan penyulundupan BBM. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, menangkap Ibrahim, warga Jalan Sultan Abdullah I, itu diduga sebagai pelaku penimbunan dengan barang bukti sebanyak 6 ton solar.
Berselang beberapa hari kemudian, Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, kembali menangkap Muh Nur, warga dari Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, itu juga diduga telah menimbun BBM. Polisi berhasil menyita sebanyak dua drum dan 32 buah jerigen berisi solar.
Kedua pelaku penimbunan sudah dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Undang Undang Minyak dan Gas Pasal 53 tentang penyimpanan BBM tanpa surat izin, dengan ancaman kurungan badan selama tiga tahun penjara.
IRFAN ABDUL GANI
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Guru Ini Sebar Foto Bugil di Facebook
5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan
XL dan Axis Merger, Indosat Harus Waspada
Mengapa Popularitas Boediono Rendah