TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera. Juru Bicara Kementerian Kehutanan, Sumarto mengatakan, langkah ini dilakukan dengan pertimbangan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut masih berupa dugaan.
"Jangan di-blow-up dulu karena ini terkait dengan investasi. Bisa saja mereka (perusahaan) menjadi korban tetapi karena diberitakan seperti ini menjadi black campaign buat perusahaan," kata Sumarto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 26 Juni 2013.
Sumarto mengatakan saat ini Kementerian Kehutanan masih fokus dalam pemadaman kebakaran di hutan. Sumarto mengatakan dibutuhkan upaya keras untuk memadamkan kebakaran di lahan gambut, terutama di tengah udara kering yang terjadi di Riau.
"Kami masih mengerahkan 132 pegawai kami di Riau dan masyarakat di kawasan tepi hutan yang sudah direkrut dan dilatih untuk mengatasi kebakaran hutan dalam upaya pemadaman ini," kata Sumarto.
Sumarto mengatakan penyelidikan oleh Kementerian Kehutanan akan dilangsungkan setelah kebakaran hutan berhasil dipadamkan. Sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan 9 tersangka pembakar hutan. Kepolisian Riau mendeteksi dua perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
Dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sementara pelaku pembakaran hutan dengan tidak sengaja diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
BERNADETTE CHRISTINA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Lirik Nakal 'Rekening Gendut' Iwan Fals
Caleg Golkar Tewas di Lokalisasi