Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras gugatan yang diajukan perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat itu sebagai bentuk intimidasi terhadap para pembela lingkungan. 

"Sehingga pembela lingkungan harus menjalani proses di meja hijau," kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Dimas menyatakan PT JJP mengajukan gugatan setelah Bambang menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan itu di lahan yang terletak di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun KontraS, PT JJP meminta Bambang mencabut pernyataan soal hasil analisanya terhadap kebakaran yang menyebabkan hilangnya seribu hektare hutan. 

"Saat itu, Bambang menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Dimas.

PT JJP didenda ratusan miliar

Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan PT JJP bersalah dan menghukumnya denda Rp 1 miliar dalam perkara pidana. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

PT JJP diharuskan membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sebesar Rp 29,473 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat putusan itu dengan menghukum PT JJP sebesar Rp 491,025 miliar. Dalam vonisnya Pengadilan Tinggi Jakarta juga melarang PT JJP menanam kembali area yang terbakar.

"Alih-alih patuh pada putusan peradilan sebelumnya, gugatan justru menandai pembangkangan perusahaan pada hukum dan ketidakberpihakan pada lingkungan hidup," ujar Dimas.

Menurut penilaian KontraS, gugatan yang diajukan PT JJP ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit/Litigation Against Public Participation (SLAPP).  Menurut Dimas, langkah hukum dari perusahaan sawit ini masuk klasifikasi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), khususnya di sektor lingkungan.

"Berbagai bentuk serangan dan gangguan tersebut terus terjadi," tutur dia.

Padahal, menurut Dimas, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, telah menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimas mengatakan bahwa seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan di dalam proses persidangan dapat diberikan penghormatan, apresiasi, bahkan perlindungan hukum.

"Sebab, ahli tersebut telah membantu penegakan hukum sesuai keahliannya untuk membuat terang suatu perkara," tutur Dimas.

Desak PN Cibinong tolak gugatan PT JJP

KontraS pun mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk menolak gugatan PT JJP tersebut. Dia menyatakan PN Cibinong bisa menggunakan perspektif anti-SLAPP untuk menolak gugatan tersebut. 

Selain itu, menurut dia, seorang saksi ahli seharusnya diberikan imunitas berupa perlindungan hukum karena menyampaikan keahliannya di bawah sumpah.

Dimas juga menyinggung semangat perlindungan terhadap lingkungan. Dalam perkara semacam ini, menurut dia, kepentingan lingkungan hidup harus diutamakan. 

"Sesuai asas in dubio Pro Natura,” ucap dia.

KontraS juga mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan anti-SLAPP hingga ke level teknis untuk melindungi kerja pembela HAM seperti Bambang Hero.

"Khususnya di sektor lingkungan," ucap Dimas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

2 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.


Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

3 hari lalu

Lv Kongjiang di kerumuni tawon di Shaoyang, Provinsi Hunan, Cina. REUTERS/China Daily
Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.


KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

6 hari lalu

Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Witono (tengah) dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas Kualitas dan Kuantitas Air Danau Toba di Medan, Kamis, 24 Oktober 2024. Dok. Pemkab Danau Toba
KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.


Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

10 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar/Foto: Instagram/Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Klaim Regulasi di Sektor Lingkungan Sudah Modern, Tinggal Dilanjutkan Menteri Baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar mengklaim regulasi di sektor lingkungan saat ini sudah cukup modern.


Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

11 hari lalu

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr Hanif Faisol Nurrofiq. Kredit: ANTARA
Rencana 100 Hari Pertama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Terbitkan Regulasi dan Atasi Sampah

Penyelesaian Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) masuk program 100 hari pertama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.


KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

11 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendeklarasikan Taman Nasional Mamberamo sebagai taman nasional ke-57, Selasa, 15 Oktober 2024. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipecah menjadi dua kementerian. Siti Nurbaya mengatakan untuk hadapi perubahan iklim.


Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

11 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

12 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.


Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

14 hari lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Pada 2016, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir


KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

15 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
KontraS Catat Setidaknya Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

KontraS menilai kultur serangan kebebasan sipil merupakan masalah klasik yang kerap terjadi di era Jokowi.