TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo meminta Menteri Kehutanan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan. "Kami minta tegas izin perusahaannya dicabut," kata Firman saat dihubungi, Rabu, 26 Juni 2013.
Tidak hanya memberikan sanksi administratif, pelaku dan aktor pembakaran ini juga mesti dipidana. Selain itu, lanjut Firman, masyarakat yang dirugikan akibat kebakaran tersebut bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan pelaku pembakaran. "Seperti UU Lalu Lintas, publik bisa meminta ganti rugi," kata dia.
Firman menyatakan, Dewan akan memanggil Menteri Kehutanan pada Senin, 1 Juli mendatang. Namun agenda resmi rapat ini adalah RUU Pencegahan Perusahan Kawasan Hutan. Menurut dia, RUU ini bisa menjadi trigger untuk menghukum pelaku perusakan dan pembakaran hutan. Dalam agenda ini, Dewan akan mempertanyakan kelanjutan penanganan kebakaran hutan di Sumatera.
Dia tidak sepakat jika pemerintah meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia atas kebakaran ini. Menurut dia, ada indikasi pelaku pembakaran hutan ini adalah perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Sebaiknya, kata dia, pemerintah menunggu penyelidikan kepolisian sebelum bersikap. "Selain itu, pemerintah juga wajib mengevaluasi pemilik izin pemanfaatan hutan," ujar dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Ridwan Kamil| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap
Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Ahok Kecewa dengan PKL
Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan
Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta