TEMPO.CO, Bogor-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menggandeng Kepolisian Singapura untuk menelusuri koruptor yang ada di sana. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ini diharapkan terealisasi bulan ini.
"Target saya tentu bulan Juni ini," katanya saat membuka acara diskusi dengan media massa mengenai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bogor, Senin, 10 Juni 2013.
Yusuf telah berdiskusi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta KPK untuk membahas kerja sama ini. Menurut dia, semua lembaga tersebut menyetujui hal itu. "Jawabannya cukup baik dan mendukung adanya MoU ini," ujarnya.
Kesepakatan ini, kata Yusuf, dilakukan lantaran PPATK penasaran dengan aset koruptor yang ada di Negara Singa tersebut. Soalnya, beberapa koruptor yang tertangkap memiliki mata uang pecahan Dollar Singapura dalam jumlah besar. Namun selama ini PPATK Singapura enggan memberikan data karena belum ada kesepakatan kerja sama. "Undang-undang kami melarang," kata Yusuf menirukan ucapan petinggi PPATK di sana.
Sebelum menjajaki kerja sama ini, PPATK pun telah menandatangani kesepakatan serupa dengan negara lainnya. Yusuf menyebutkan sekitar 50 negara sudah meneken MoU soal data keuangan ini. Rencananya penandatangan kali ini dilakukan di Indonesia.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak