TEMPO.CO, Bandung - Pelapor dugaan penjiplakan (plagiat) dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, kecewa terhadap keputusan Majelis Etika kampus tersebut. Majelis Etika Unpad menyatakan dugaan penjiplakan tidak terbukti.
Pelapor kasus ini adalah Helen Ryanita, lulusan program studi Magister Kenotariatan Unpad 2011. "Saya tidak puas jika kasus itu hanya disebut salah kutip," kata pengacara pelapor, yang juga suami Helen, Agus Sihombing kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Menurut Agus, buku karangan dua dosen tersebut merupakan penjiplakan. Sebab hampir separuh isi buku itu berasal dari tesis Helen.
Agus mengakui, pada pengantar buku itu, dijelaskan bahwa sumber utama buku itu adalah kutipan dari tesis istrinya. Namun yang kemudian dipersoalan adalah banyaknya halaman buku itu yang persis sama dengan karya ilmiah Helen.
"Biasanya kutipan pada karya ilmiah kan tidak banyak-banyak. Pengutipan pada buku ini tidak sesuai tata cara keilmuan," ujar Agus.
Agus khawatir hasil keputusan Majelis Etika Unpad akan jadi acuan untuk mahasiswa. "Kalau dosennya saja begitu, mahasiswa tentu berpikir bisa juga begitu," katanya.
Karena tak terima dengan keputusan Unpad, Agus berencana melaporkan masalah ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Agus telah melaporkan dugaan plagiat itu ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
ANWAR SISWADI
Berita Terpopuler:
Wiranto Yakin Putranya Meninggal Fisabilillah
Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah
Darin Mumtazah Bisa Dipanggil Paksa di Pengadilan
Perang Kata-kata Andi Arief dan Natalius Pigai
Sebelum Sidang, Ini Kata Hercules