Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Diduga Terima Suap di Depok Bungkam

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jaksa Abdu Mikail yang diduga menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkotika masih bungkam terkait tuduhan yang dialamatkan padanya itu. Ditemui Tempo di gedung Kejaksaan Negeri Depok, Abdu celingukan, dia bergeming saat ditanya mengenai kebenaran kasus itu.

"Oh iya (wartawan), saya enggak bisa komentar, di bawah saja," kata Abdu Mikail sambil berjalan keluar dari ruangan Kasi Datum sebagai kantornya, Senin, 20 Mei 2013.

Abdu tiba di kantornya pada pukul 8.10. Kebetulan, hari ini jajaran Kejari Depok tidak melakukan upacara bendera. Pantauan Tempo, beberapa jaksa sempat keluar ruangan menuju halaman upacara, namun, karena upacara itu batal dibatalkan. "Tidak ada upacara," kata salah satu Jaksa dalam gedung tersebut. (baca: Topik Jaksa Terima Suap)

Sebelum Abdu datang, Tempo sempat masuk ke ruangan Kepala Seksi Pidum, Gede Adiaksa, namun mental karena mereka ingin melakukan brefing. Petugas di depan ruangan Kasi Pidum mengarahkan Tempo untuk meminta semua konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok. Namun, lagi-lagi mental karena Kasi Inter Haryono belum datang. "Pak Haryono belum datang, mungkin sebentar lagi," kata seorang Jaksa dalam ruangan Kasi Intelijen.

Tempo kembali mendesak Abdu terkait hasil panggilan dan pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Bandung pada Kamis lalu. Namun, Abdu tetap bergeming, dia hanya tersenyum dan tidak bisa berbicara. "Di bawah saja," katanya sambil mengangkat kepalan tangan kanannya dengan menunjukan jempol yang biasa menandai okay atau setuju. Abdu kemudian masuk di ruangan breafing dan bergabung dengan jaksa lainnya.

Seperti diketahui, AM dituduhkan menerima suap dari Rizki Wekaningrum, istri terpidana kasus Narkoba, Sumarman, 50 tahun, pada awal Februari 2012. Sebelum suaminya disidang, Rizki telah menyerahkan uang suap Rp 40 Juta pada AM dari jumlah Rp 45 juta yang disepakati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang tersebut untuk meringankan hukuman yang dituntut AM sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus itu, dari sebanyak 11 tahun penjara menjadi 5-6 tahun. "Dia bilang bisa bantu, dari tuntutan bisa turun jadi 5 atau 6 tahun, dia yang akan atur termasuk uang untuk hakim dan lainnya," kata Rizki kemarin.

Namun, Sumarman yang tertangkap tangan membawa 3,5 kilogram ganja yang juga diketahui sebagai penjual, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dia divonis atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Narkotika. Karena kecewa, Rizki melaporkan perbuatan jaksa AM tersebut ke Kejari Depok pada Selasa pagi, 14 Mei 2013.

ILHAM TIRTA

SUBKHAN

Topik terhangat:

PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:

EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

30 Juli 2020

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat

MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra


Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

7 November 2018

Jaksa Agung M. Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Chuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan.


Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Tahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin

Kejaksaan Agung mengatakan dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan.


Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

22 Februari 2017

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya telah menimbang matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.


Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

18 Oktober 2016

Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Kepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M  

Kejaksaan Tinggi NTT telah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.


Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

18 Oktober 2016

Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Kepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar

Kejaksaan Tinggi NTT telah merekomendasikan ke Kejaksaan Agung terkait dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.


Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

16 Maret 2016

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Mantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar

Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara
sebesar Rp 7,9 miliar. Dia menjual barang rampasan perkara ke
pengusaha besi tua.


Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

12 Januari 2016

Ilustrasi (inloughborough.com)
Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap  

Jaksa Djami Rotui merupakan otak penjualan aset negara dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu.


Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

30 Desember 2015

Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Jaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat

Pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar 13 orang.


Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

22 Desember 2015

Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok,  saat dijenguk oleh keluarga di rumah tahanan KPK, Jakarta, (23/12). Subri ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama pengusaha, Lusita Anie Razak, dengan barang bukti uang pecahan 100 USD sebanyak 164 lembar setara Rp 190 juta dan uang rupiah berbagai pecahan sebesar Rp 23 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan bahwa kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayanan publik lain.