TEMPO.CO, Depok - Jaksa Abdu Mikail yang diduga menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkotika masih bungkam terkait tuduhan yang dialamatkan padanya itu. Ditemui Tempo di gedung Kejaksaan Negeri Depok, Abdu celingukan, dia bergeming saat ditanya mengenai kebenaran kasus itu.
"Oh iya (wartawan), saya enggak bisa komentar, di bawah saja," kata Abdu Mikail sambil berjalan keluar dari ruangan Kasi Datum sebagai kantornya, Senin, 20 Mei 2013.
Abdu tiba di kantornya pada pukul 8.10. Kebetulan, hari ini jajaran Kejari Depok tidak melakukan upacara bendera. Pantauan Tempo, beberapa jaksa sempat keluar ruangan menuju halaman upacara, namun, karena upacara itu batal dibatalkan. "Tidak ada upacara," kata salah satu Jaksa dalam gedung tersebut. (baca: Topik Jaksa Terima Suap)
Sebelum Abdu datang, Tempo sempat masuk ke ruangan Kepala Seksi Pidum, Gede Adiaksa, namun mental karena mereka ingin melakukan brefing. Petugas di depan ruangan Kasi Pidum mengarahkan Tempo untuk meminta semua konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok. Namun, lagi-lagi mental karena Kasi Inter Haryono belum datang. "Pak Haryono belum datang, mungkin sebentar lagi," kata seorang Jaksa dalam ruangan Kasi Intelijen.
Tempo kembali mendesak Abdu terkait hasil panggilan dan pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Bandung pada Kamis lalu. Namun, Abdu tetap bergeming, dia hanya tersenyum dan tidak bisa berbicara. "Di bawah saja," katanya sambil mengangkat kepalan tangan kanannya dengan menunjukan jempol yang biasa menandai okay atau setuju. Abdu kemudian masuk di ruangan breafing dan bergabung dengan jaksa lainnya.
Seperti diketahui, AM dituduhkan menerima suap dari Rizki Wekaningrum, istri terpidana kasus Narkoba, Sumarman, 50 tahun, pada awal Februari 2012. Sebelum suaminya disidang, Rizki telah menyerahkan uang suap Rp 40 Juta pada AM dari jumlah Rp 45 juta yang disepakati.
Uang tersebut untuk meringankan hukuman yang dituntut AM sebagai Jaksa Penuntut Umum kasus itu, dari sebanyak 11 tahun penjara menjadi 5-6 tahun. "Dia bilang bisa bantu, dari tuntutan bisa turun jadi 5 atau 6 tahun, dia yang akan atur termasuk uang untuk hakim dan lainnya," kata Rizki kemarin.
Namun, Sumarman yang tertangkap tangan membawa 3,5 kilogram ganja yang juga diketahui sebagai penjual, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dia divonis atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Narkotika. Karena kecewa, Rizki melaporkan perbuatan jaksa AM tersebut ke Kejari Depok pada Selasa pagi, 14 Mei 2013.
ILHAM TIRTA
SUBKHAN
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah