TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, Rabu, 1 Mei 2013, menangkap sebuah truk tangki berisi sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan oleh sekitar 50 orang polisi beberapa saat setelah truk dengan nomor polisi L 8095 RQ keluar dari Pondok Pesantren dengan inisial NM yang terletak di Desa Kaligede, Kecamatan Senori.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat menjelaskan, truk tangki tersebut diduga baru saja mengisi solar dari dalam pesantren. Sebab di sekitar pesantren terdapat sebuah tempat penimbunan solar, yang sebelumnya dibeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tuban dan Bojonegoro. “Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya bisnis solar secara ilegal itu,” katanya kepada Tempo.
Truk yang berisi solar tersebut telah diamankan di Markas Polres Tuban sebagai barang bukti. Namun, pengemudi dan kondetur truk tangki berhasil melarikan diri. Solar tersebut diduga akan dijual kepada beberapa pabrik di daerah pinggiran, termasuk di pesisir pantai utara di Kabupaten Tuban.
Wahyu juga menduga praktek gelap di pondok pesantren tersebut telah berlangsung lama. Karena menggunakan modus operandi yang rapih, polisi sulit mendeteksinya.
Proses penangkapan truk tangki tersebut berlangsung cukup lama. Polisi khawatir terjadi perlawanan sehingga mengerahkan 50 personil. ”Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini,” ujar Wahyu.
Sementara itu sumber Tempo mengatakan, solar yang ada di dalam pesantren tersebut merupakan hasil penyulingan di sumur tradisional di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, yang berbatasan dengan Kecamatan Senori, Tuban. Namun, ada pula yang berkeyakinan solar yang ditimbun di dalam pesantren tersebut berasal dari pembelian dari sejumlah SPBU.
Pengasuh Pondok Pesantren NM Nur Hakim belum bisa dimintai konfirmasi. Teleponnya tidak aktif pada saat dihubungi Tempo.
SUJATMIKO