TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisisan Nasional Hamidah Abdurrahman menilai tindakan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam eksekusi Susno Duadji berlebihan. Hamidah mengatakan, tak seharusnya Susno dibawa ke Mapolda Jabar. “Posisi Polda Jabar bukan berada di antara Susno dan kejaksaan, kok malah membawa Susno ke markas,” kata Hamidah saat dihubungi, Sabtu, 27 April 2013.
Bahkan Hamidah melanjutkan, salah satu kegagalan eksekusi Susno beberapa waktu lalu karena adanya perlindungan dari Polda Jabar. Ia mengatakan, Polda Jabar boleh saja melakukan pengamanan jika saat eksekusi, terjadi konflik di masyarakat.
Kemudian, Hamidah mengungkapkan akan melihat tindakan Polda Jabar pada eksekusi selanjutnya. “Kalau Polda Jabar masih melakukan hal yang sama, kami punya kewenangan untuk memberi rekomendasi,” kata dia menjelaskan.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Susno Duadji. Setelah lolos dari kepungan tim Kejaksaan, terpidana kasus korupsi itu berada dalam perlindungan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Di tingkat kasasi, MA menolak kasasi jaksa dan Susno. Menurut Kejaksaan, putusan MA itu artinya menghukum Susno sesuai putusan Pengadilan Tinggi. Versi Susno dan pengacaranya, putusan itu tak bisa dieksekusi karena tidak ada kalimat yang menyebut Susno harus menjalani hukuman kurungan.
TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston
Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera