TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Dhana bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Selain pemidanaan, Hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda Dhana untuk dirampas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, dalam situs resminya, Senin, 22 April 2013.
Vonis itu diketok Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 18 April lalu. Masyhudi melanjutkan, putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menjadi modal banding. Jaksa menuntut Dhana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan kabar ini. Saat dimintai tanggapan lebih lanjut, Untung memilih bungkam dengan alasan belum mendapat salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi tunggu dulu ya," kata dia.
Ppada 26 Juni 2012. Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Dhana dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
INDRA WIJAYA
Topik terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita lainnya:
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Jokowi Ragu Lanjutkan MRT?