TEMPO.CO, Surabaya-Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer. Undang-undang ini nantinya sebagai pelengkap UU Pidana Militer yang sudah ada.
Menurut Poernomo, ketika ada kasus pidana yang dilakukan oknum TNI maka ada pengadilan militer untuk proses hukumnya. Namun, untuk pelanggaran yang terkait dengan disiplin militer, kata dia, pihaknya menginginkan ada dasar hukum yang mengaturnya.
Poernomo mengatakan, undang-undang yang mengatur disiplin militer itu juga diperlukan untuk memperketat kedisiplinan prajurit TNI. "Kami minta ke DPR untuk bersama-sama dengan kita membuat hukum disiplin militer. Karena ini soal yang sifatnya disiplin. Perlu sekali," kata Purnomo di Kampus UPN Veteran Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 10 April 2013.
Dia meminta penyelesaian undang-undang disiplin militer ini dipercepat. Undang-undang disiplin mengatur pelanggaran ringan yang dilakukan anggota TNI. "Pelanggaran apa yang dilakukan. Untuk melengkapi UU Pidana Militer," kata dia.
Ihwal pengadilan militer yang akan diberlakukan kepada pelaku penyerangan LP Cebongan, menurut Poernomo, dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik. "Jadwal juga akan diketahui publik," katanya. Menurut dia, keterbukaan itu diperlukan agar publik bisa mengikuti.
DAVID PRIYASIDHARTA