TEMPO.CO, Jakarta - Rencana perjalanan sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ke Inggris, Prancis, Rusia, dan Belanda untuk studi banding Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana mendapat kritik tajam dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, memperkirakan kunjungan ini menghabiskan anggaran hingga Rp 6,5 miliar. "Fitra meminta agar perjalanan dinas luar negeri ini dibatalkan saja," kata Uchok kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2013.
Menurut Uchok, angka senilai Rp 6,5 miliar itu sudah termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama kunjungan. Simulasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Tahun 2013.
Perinciannya, untuk perjalanan ke Prancis, dengan asumsi 13 anggota Dewan dan dua staf tanpa mengikutsertakan keluarga, menghabiskan anggaran Rp 1,67 miliar. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat US$ 10.724 untuk kelas eksekutif.
Perjalanan ke Rusia dengan asumsi 13 anggota Dewan dan dua staf tanpa membawa keluarga menghabiskan anggaran Rp 1,59 miliar. Setiap orang menghabiskan ongkos US$ 9.537 untuk kelas eksekutif.
Perjalanan ke Belanda dengan asumsi 13 anggota Dewan dan dua staf tanpa membawa keluarga menghabiskan Rp 1,33 miliar. Setiap orang menghabiskan ongkos US$ 8.126 untuk kelas eksekutif.
Sedangkan untuk perjalanan ke Inggris dengan asumsi 13 anggota Dewan dan dua staf tanpa membawa keluarga menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar. Setiap anggota mengeluarkan ongkos pesawat US$ 10.980 untuk kelas eksekutif.
Menurut Uchok, sudah saatnya pemerintah dan DPR membuat aturan hukum yang berbasis karakter bangsa. Pembahasan RUU tentang KUHAP dan KUHP tak perlu lagi dilakukan dengan merujuk penerapan di negara lain. Kalau sekadar ingin memahami, kata Uchok, bisa dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur yang ada.
Ia justru menduga, kunjungan ke luar negeri ini hanya dimanfaatkan oleh DPR untuk mencari argumentasi mempreteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti kewenangan penyadapan. Karena itu, agar tak menimbulkan kontroversi, Uchok meminta kunjungan ke empat negara ini dihapus.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan